Latest Article

Salah Satu Penyebab Anak Bangsa Kurang Cerdas

Di suatu hari minggu, pulang dari jalan sehat Pakdhe Jarkoni lewat di depan rumah Bu Guru Nana dan Pakdhe jarkoni diajak diskusi Bu Guru Nana di depan rumahnya.
 
Bu Guru Nana: Tindak-tindak, jalan-jalan Pakdhe? Kelihatan segar sekali.
 
Pakdhe Jarkoni: Iya, sejak Sekolah Dasar Pakdhe sudah suka olah raga. Bagaimana murid-murid sekarang Bu Guru? Tambah kritis ya [...]

Continue reading

About

Berbagai perbedaan suku, budaya agama, bangsa, status sosial, ekonomi, ras, dan gender dalam kehidupan manusia pada saat ini hendaknya tidak menjadi pemicu konflik, melainkan harus dianggap sebagai rahmat, sebagai keindahan yang akan menyalakan semangat perdamaian dan persatuan guna mewujudkan dunia yang lebih baik bagi generasi mendatang. Itulah salah satu misi dari adanya media alternatif ini.

Recent articles

Budaya Sebagai Alat Pemersatu

Triwidodo

Malam semakin larut tetapi pakdhe Jarkoni masih asyik berdiskusi dengan Wisnu, keponakannya seorang aktifis mahasiswa.

 

Pakdhe Jarkoni: Budaya memberi ciri khas pada suatu bangsa. Beda bangsa kita dengan bangsa lain terletak dalam perbedaan budayanya. Budaya adalah unggulan-unggulan dari adat kebiasaan yang bersifat luhur dan universal dari suatu bangsa.

 

Wisnu: Maksud Pakdhe, perbedaan adat atau kebiasaanlah yang sering membuat friksi dan budayalah yang mempersatukan suatu bangsa?

 

Pakdhe Jarkoni: Betul, adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang mungkin saja pada masa itu baik, sedang sekarang tidak sesuai lagi. Misalkan adat adu jago, adat main kartu pada waktu malam hari sebelum penguburan jenazah. Adat yang menjadi unggulan yang bersifat luhur adalah budaya. Para founding fathers mengumpulkan unggulan-unggulan dari setiap daerah, maka terkumpulah 5 butir Pancasila. Ada juga unggulan-unggulan lain dari setiap daerah tetapi yang bersifat mencakup seluruh wilayah Nusantara adalah 5 butir Pancasila.

 

Wisnu: Baiklah pakdhe, kami bisa menerima bahwa unggulan adat dari setiap daerah di Nusantara, yang bersifat universal yaitu Pancasila. Bagaimana dengan agama? Bukankah agama pada prakteknya ingin membenarkan pandangan dan keunggulannya sendiri?

 

Pakdhe Jarkoni: Agama jelas bukan adat, akan tetapi kita dapat juga mencari unggulan-unggulan dari setiap agama, yang semuanya pasti dianggap unggul oleh penganut agama masing-masing. Walaupun demikian ada juga unggulan yang bersifat universal, misalnya penerapan kasih dan penggunaan hati nurani. Bukankah sila-sila dalam 5 butir Pancasila tidak bertentangan dengan semua agama. Bukankah para founding fathers mempunyai kejeniusan yang tinggi untuk mempersatukan Nusantara dengan menggunakan budaya yaitu budaya Pancasila?

 

Wisnu: Pakdhe, masalahnya sering ada kaitannya antara agama dan politik. Bila agama berada dalam dominasi politik, maka agama sangat mudah diselewengkan, agama bukan lagi sebagai kekuatan pembebas dari berbagai penindasan dan ketidak adilan. Bahkan agama akan berkembang menjadi kekuatan yang menindas dan kejam.

 

Pakdhe Jarkoni: Adalah kewajiban moral agama untuk ikut memandu politik agar tidak berkembang kepada hal-hal yang bisa membahayakan kehidupan. Agar agama dapat menjalankan peran moral tersebut, maka agama harus dapat mengatasi politik, bukan terlibat langsung ke dalam politik praktis. Karena bila agama berada di dalam kooptasi politik, maka agama akan kehilangan kekuatan moralnya. Agama harus mampu mengarahkan politik agar tidak berkembang menjadi kekuatan yang menekan kehidupan dan menyimpang dari batas-batas moral dan etika agama, masyarakat, dan hukum. Sudahlah Wisnu, kembali pada kearifan lokal, jadikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

 

Wisnu: Betul pakdhe, saya mempertanyakan para pemimpin yang menomorduakan kepentingan persatuan bangsa Indonesia, untuk kepentingan politiknya.

 

Triwidodo

November 2008.

Share This Post

Mengasihi Ibu Pertiwi

Triwidodo

Sambil minum teh kental manis, Pakdhe Jarkoni berbincang-bincang dengan Wisnu, keponakannya yang menjadi mahasiswa perguruan tinggi negeri.

 

Pakdhe Jarkoni: Wisnu, saya sedang ketawa sendiri, he he he ada rubrik dokter yang membahas tentang masturbasi dalam surat kabar.

 

Wisnu: Tidak apa-apa to Pakdhe, asal tidak keseringan! Daripada otak sumpek tidak dapat berpikir, kan sehat-sehat saja. Memangnya Pakdhe belum pernah muda?

Continue reading

Share This Post

Implikasi UU Pornografi - Belajar dari Inpres No. 14/1967

Joehanes Budiman

Baru saja reformasi bergulir sejak tahun 1998, tapi jalannya pun sudah tersendat-sendat dan akhirnya terpeleset, tersandung jatuh meninggalkan lebam-lebam di sekujur tubuh Ibu Pertiwi, Indonesia tercinta.

Salah satu sandungannya adalah disahkannya RUU Pornografi menjadi UU Pornografi oleh Rapat Paripurna DPR RI minus 2 fraksi : PDI-P & PDS, serta 2 anggota PG dari Bali, di tengah-tengah penolakan resmi oleh pemerintahan provinsi Bali & Sulawesi Utara (Sulut), beberapa aksi penolakan besar di DIY, NTT, dan ancaman keluarnya Papua Barat dari NKRI, serta aksi-aksi penolakan di beberapa wilayah dan kota-kota besar di Indonesia.

Salah satu alasan penolakan terhadap UU Pornografi ini adalah ketika UU ini secara jelas membenarkan pemerintah campur tangan dalam mengatur kehidupan pribadi atau gaya hidup seseorang. Jadi seorang manusia tidak lagi boleh “attach to his own culture,” tapi diatur oleh perundangan yang disetujui oleh sekelompok atau segelintir orang saja.

Jangan heran bahwa nantinya setiap warga negara Indonesia menjadi homogen life-stylenya. Dan ini adalah awal dari kehancuran Bhinneka Tunggal Ika, kehancuran dari Negara Kesatuan Indonesia yang sangat menghargai keberagaman dan pluralisme.

Dalam Sejarah Indonesia, kaum minoritas tionghoa pernah mengalami hal yang sama. Bagaimana ada sebuah produk perundangan di jaman Orde Baru, Inpres No. 14/1967 dan turunannya (seperti Instrusi Mendagri No. 4555.2-360 ttg Penataan Klenteng & Surat Edaran Menpen No. 02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 ttg. pelarangan penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan beraksara dan berbahasa Cina) yang “memaksa” masyarakat Tionghoa Indonesia untuk kehilangan identitas dirinya dan budayanya. Mereka “dipaksa” berasimilasi dalam budaya yang masih asing bagi mereka oleh perundangan yang juga dibuat oleh segelintir dan sekelompok orang yang kala itu berkuasa.

Walaupun beberapa orang yang berada di dalam kelompok itu juga adalah orang-orang Tionghoa yang lahir dan hidup di Indonesia, tapi mereka bukanlah representasi mutlak komunitas Tionghoa di Indonesia. Demikian pula, walaupun anggota DPR RI dipilih lewat pemilu, apakah mereka juga representasi mutlak seluruh masyarakat Indonesia sehingga bisa menelorkan sebuah aturan yang memaksa mengatur ulang seluruh budaya Indonesia lewat UU Pornografi? Rasanya sih tidak.

Selama 32 tahun, Inpres dan turunannya (termasuk keharusan mengurus SBKRI) ini berlaku di Indonesia, “menjauhkan” orang Tionghoa Indonesia dari budayanya sendiri. Apa yang terjadi pada hati dan perasaan orang-orang Tionghoa di Indonesia waktu itu? Saya rasa kita semua di Indonesia akan merasakan hal yang sama nantinya, bagaimana hidup kita sehari-hari akan “dipaksa” berubah budayanya, sesuai dengan perundangan yang disusupi unsur-unsur budaya asing tertentu. UU Pornografi seperti Inpres No.14/1967 adalah bentuk asimilasi budaya yang dipaksakan ….. Ini harus disadari, dan dihentikan sebelum “jatuh korban.”

Dari sejak awal krisis ekonomi 1997 di Asia (termasuk Indonesia) sampai dengan krisis keuangan dunia saat ini (2008), berapa banyak dana masyarakat Tionghoa Indonesia yang “diparkir” di Singapura, Hongkong, Australia, ataupun negara-negara lain? Konon jumlah dana tersebut mampu menggantikan seluruh fund “hot money” yang sering membuat pasar uang dan bursa berfluktuasi tak terkendali. Tapi kenapa masyarakat Tionghoa Indonesia tidak mau “memarkirkan” dana mereka kembali ke Indonesia?

Mereka merasa tidak aman berada di negeri di mana mereka dilahirkan karena mereka merasa tidak pernah diterima sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Semua terjadi karena implikasi dari penerapan Inpres No. 14/1967 dan turunannya selama 32 tahun masa Orde Baru, yang tanpa disadari telah terbentuk dalam benak alam bawah sadar orang-orang Tionghoa di Indonesia. Dan karena inilah, maka Indonesia sekarang harus “mengemis” pada dunia international untuk menambal bolongnya Neraca Perdagangan lewat investasi atau pinjaman luar negeri yang semakin langka dan mahal.

Apakah dari pengalaman ini, UU Pornografi akan menghasilkan implikasi yang sama seperti Inpres No. 14/1967?

Ciri khas budaya Indonesia adalah keanekaragamannya. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketika UU Pornografi berupaya menyeragamkan budaya Indonesia, maka UU ini telah mengasingkan rakyat Indonesia dari budaya dan jati dirinya, persis seperti Inpres No. 14/1967 yang telah memaksa orang Tionghoa di Indonesia mengingkari budayanya sendiri.

Belajar dari Sejarah (bukan catatan sejarah saja) Inpres No. 14/1967 ini, maka UU Pornografi ini haruslah tidak berlaku di Indonesia karena menjauhkan & mengasingkan masyarakat Indonesia dari budayanya sendiri. Jadi jangan heran, ketika belum saja UU Pornografi ini berlaku, maka penolakannya terjadi di mana-mana, termasuk ancaman pemisahan dari NKRI. Semoga hal ini menyadarkan kita semua. (joehanes)

Share This Post

Budaya Nusantara, Berkembang, Menyesuaikan Diri atau Mati Pelan-Pelan

Triwidodo

Posisi budaya lokal dalam era ekonomi kreatif

            Tari Barong dan Kecak di Bali menjadi andalan pariwisata dalam era globalisasi saat ini. Kebanyakan turis mencari hiburan yang khas dari suatu daerah untuk memuaskan keinginan tahunya dan mencari nilai keindahan dari budaya daerah yang dikunjunginya.

            Indonesia dengan keberagaman budaya lokalnya memiliki posisi strategis dalam era globalisasi yang telah mendorong berkembangnya ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif memfokuskan diri pada kekayaan budaya. Dalam era globalisasi, budaya lokal merupakan salah satu mata air ekonomi yang potensial bagi suatu bangsa. Budaya-budaya lokal perlu dilestarikan agar terjaga dari serangan virus berbahaya yang mengakibatkan kepunahan.  Salah satu cara melestarikan adalah dengan proses pewarisan nilai budaya kepada generasi muda. Setiap karya budaya akan tetap lestari bila ia mampu menyempurnakan diri dengan penampilan-penampilan yang bisa mengena terhadap generasi muda. Dalam era ekonomi kreatif, pewarisan budaya kepada generasi muda dan kesiapan mereka untuk mengelola aset merupakan kata kunci dalam proses pelestarian budaya.

Continue reading

Share This Post

UU Pornogafi, Suatu Kemenangan Simbolis atau Hanya Sebuah Kemenangan Simbolis Saja?

Triwidodo

Pulang dari kegiatan organisasi kemahasiswaan, Wisnu langsung curhat kepada Pakdhe Jarkoni.

 

Wisnu: Pakdhe, Bangsa kita saat ini dalam keadaan apatis, kurang PeDe. Beberapa teman kami berusaha melakukan Judicial Review bagi UU Pornografi. Akan tetapi sebagian besar teman yang dalam hati juga tidak setuju dengan UU Pornografi mengatakan bahwa orang Indonesia itu cenderung suka pada simbol-simbol, dan kurang greget terhadap implementasinya. Sehingga bagi kebanyakan teman, kemenangan atau kekalahan mendukung UU pun hanya kekalahan simbolis. Penerapannya sangat sulit, paling akan dibiarkan merana seperti peraturan-peraturan lainnya yang hanya sekedar peraturan tanpa penerapan.

  Continue reading

Share This Post

Yang Terjadi Di Nusantara, Clash of Tradition atau Clash of Religion?

Triwidodo

Pulang kuliah Wisnu langsung menghampiri Pakdhe Jarkoni dan langsung mengajak berdebat.

 

Wisnu: Selamat Sore Pakdhe. Kami baru tahu bahwa kuliah pendidikan agama itu sebetulnya bersifat umum, bukan pendidikan agama tertentu. Sehingga mahasiswa dapat menghargai agama lain bukan prejustice, praduga seperti yang terjadi saat ini.

 

Pakdhe Jarkoni: Betul! Dalam agama yang dianut Pakdhe, setiap Surat dalam Kitab Suci didahului  Bismillah hirrohmannirohim, dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, intinya kita diingatkan tentang kasih, dan supaya kasih menjiwai tindakan kita sehari-hari. Ada Hadist yang kurang lebih berbunyi: Apabila kau tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedang tetanggamu tidak dapat tidur karena lapar, maka kau belum muslim. Agama Kristen, Katholik, Buddha juga mempunyai inti kasih. Bukankah dalam semua agama mengandung Iman, Harapan dan Kasih?

Continue reading

Share This Post

Candi Sukuh Peninggalan Leluhur dari Majapahit di Lereng Gunung Lawu

Triwidodo

Gambaran Sekilas Candi Sukuh

Candi Sukuh terletak di lereng Gunung Lawu pada  ketinggian kurang lebih 1.186 meter di atas permukaan laut. Candi tersebut terletak di desa Sukuh, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Candi ini berjarak kurang lebih 9 kilometer dari kota Karanganyar dan 34 kilometer dari Surakarta. Candi Sukuh dianggap sakral oleh sebagian masyarakat.

Luas areal candi Sukuh ± 5.500 meter persegi dengan tata letak bangunan memusat ke belakang, bertingkat yang terdiri dari tiga halaman teras. Halaman teras pertama lebih rendah dari teras kedua dan ketiga, disebut dengan Jaba. Halaman teras kedua disebut Jaba Tengah, sedang halaman teras ketiga disebut Jeron. Untuk memasuki Jaba harus melewati gapura Cangapit. Untuk menuju Jaba Tengah dan Jeron harus melalui gapura Sela Setangkep. Candi induk berupa piramid terpancung.

Continue reading

Share This Post

Motivasi atau Budi Pekerti, Kearifan Leluhur yang Terabaikan

Triwidodo

Motivasi dengan fokus sasaran di luar diri

Motivasi bergantung pada sumber dari luar, apakah imbalan jabatan, uang, penghargaan ataupun kehidupan akhirat nanti. Motivasi memerlukan reward dan punishment, penghargaan dan sanksi. Motivasi memang diperlukan bagi seseorang yang kebahagiaannya bergantung di luar diri. Ini juga merupakan dasar bagi Management by Objective, manajemen berdasar sasaran, yang menurut Sun Tzu yang penting hasil akhirnya.

Continue reading

Share This Post

Kebebasan dengan Melampaui Belenggu Pikiran

Triwidodo

Lebih baik hidup sehari sebagai manusia bebas dan tak terbelenggu oleh adat istiadat yang sudah kadaluarsa daripada hidup seribu tahun dengan jiwa terbebani olehnya. (SMS Wisdom, Anand Krishna)

Continue reading

Share This Post

Kecenderungan yang mengikuti disahkannya Undang-Undang Pornografi

Triwidodo

Pakdhe Jarkoni baru asyik membaca buku Babad Tanah Jawi, ketika Wisnu keponakannya curhat, katarsis, mengeluarkan isi pikiran.

 

Wisnu: Pakdhe, kami dan teman-teman lemes dan kecewa mendengar UU Pornografi disahkan, seakan-akan para wakil rakyat kita sudah merasa wakil betul-betul dan tidak memperdulikan tentangan satu provinsi Bali yang menolaknya dan tentangan mereka yang betul memahami arti pasal-pasalnya. Herannya sebagian besar masyarakat kita bersikap acuh tak acuh, Emangnya Gue Pikirin?

Continue reading

Share This Post