March 23, 2011

Ada Apa Dengan Hukum di Indonesia ?

A few good man adalah sebuah film yang di bintangi oleh Tom Cruise, Jack Nicholson, Demi Moore, film ini berkisah tentang seorang pengacara yang menghadapi kasus penyalahgunaan wewenang oleh petinggi militer. Sipengacara harus berkerja extra keras untuk membuktikan bahwa petinggi militer ini bersalah, tentu saja hal tersebut bukan pekerjaan mudah, mengingat orang yang terkena kasus adalah petinggi militer,  banyak perwira tingkat menengah yang mengetahui kejadian tutup mulut.

Namun yang paling menarik dari film ini adalah kemampuan Hakim yang memimpin persidangan, sehingga sidang dapat berjalan dengan baik dan keadilan dapat di tegakan. Hakim adalah kunci dari sebuah proses persidangan, jika hakim sudah tidak objektif lagi maka mustahil keadilan dapat di tegakan di dalam sebuah persidangan. Hakim adalah tuan rumah di dalam Rumah hukum, sebagai tuan rumah yang baik, hakim harus objektif dalam memimpin persidangan.

Citra Hakim Adalah Citra Hukum Secara Keseluruhan

Keputusan hakim mencitrakan kualitas hukum di sebuah negeri, jika banyak keputusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta dan mengingkai nurani maka sudah dapat di pastikan negeri tersebut memiliki aparatur penegak hukum yang bobrok.  Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik. Hakim harus memiliki kemampuan memilah dan memilih untuk menjatuhkan sebuah keputusan berdasarkan pertimbangan banyak aspek, seorang hakim harus memiliki kesadaran tinggi dan mampu mendengarkan nuraninya sendiri. Namun bolak-balik kita melihat keputusan hakim yang juteru membuat kita bertanya-tanya ada apa sebenarnya dengan hukum di Indonesia ?

Masih terngiang dalam ingatan saya kasus Rio, seorang bocah yang kakinya terjepit ke dalam escalator di sebuah mall yang mengakibatkan kaki bocah ini harus di amputasi, hakim memutuskan untuk membebaskan penyelenggara mall dari segala macam tanggungjawab pengobatan, namun justeru menjadikan paman Rio sebagai tersangka atas tuduhan kelalaian. Lagi-lagi sebuah keputusan hakim yang membuat kita bertanya-tanya, ada apa dengan hukum di Indonesia ?.

Tanpa Ada Saksi, Persidangan Belum Selesai, Namun Tetap Menjatuhkan Keputusan Penahan

Baru-baru ini terjadi juga keputusan hakim yang membuat kita bertanya-tanya lagi, ada apa dengan hukum di Indonesia ?. Seorang tokoh spiritual yang di duga sengaja ingin di bungkam karena aktifitas kebangsaan dan prulalisme yang di dengung-dengungkan olehnya sering kali membuat gerah banyak pihak,. Di sekita awal tahun 2010 tokoh ini di laporkan oleh sekelompok orang dengan tuduhan pelecehan seksual. Melalui permeriksaan secara marathon, meski tanpa ada saksi dan visum yang menjelaskan terjadinya tindak pelecehan seksual tersebut, tokoh ini tetap di jadikan terdakwa dan menjalani persidangan.

Anand Krishna, tetap menjalani persidangan dan datang tepat waktu. Meski kemudian hanya pada bulan pertama saja siding di gelar tepat waktu sekitar pukul 10 pagi, selebuhnya jadwal siding menjadi tidak tentu, bahwa pernah beberapa kali gagal karena tidak berhasil mendatangkan saksi.  Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan, dan merasakan banyak kejanggalan di dalam proses persidangannya. Semisal tidak berhasilnya di datangkan saksi-saksi yang melihat sendiri peristiwa pelecahan seksual yang di lakukan, tidak adanya kepastian kapan dan dimana tempat terjadinya pelecehan tersebut hingga persidangan yang hanya 10% membahas masalah pelecehan seksual selebihnya membahas dan mempersoalkan aktifitas dan pemikiran Anand Krishna. Tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, hakim memberikan penahan terhadap Anand Krishna. Penahan terhadap Anand Krishna ini kembali mengundang tanya ada apa dengan hakim-hakim kita ini ? .

Disinyalir Penahanan Anand Krishna Ada Motif Bisnis

Sementara itu kuasa hukum Anand Krishna, Humprey R Djemat, menduga kliennya ditahan karena ada motif bisnis dari hakim. Menurut Humprey, sampai saat ini tidak ada saksi dan bukti yang memberatkan kliennya.

“Ada motif bisnis dibalik penetapan penahanan. Anand kooperatif, dan tidak ada saksi yang memberatkan pak Anand. melihat fakta persidangan, Anand tidak bersalah, bukti lemah bahkan dianggap tidak ada,” jelas kuasa hukum Anand Krishna, di Taman Ismail Marzuki, Sabtu (19/3/2011)

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tokoh spiritual ini melalui yayasan Anand Ashram banyak melakukan kegiatan yang bertemakan pemberdayaan diri, semangat berkebangsaan dan  pengembangan prulalisme di Indonesia. Yayasan Anand Ashram yang di motori oleh Anand Krishna ini pada tahun 2006 berhasil berafiliasi dengan PBB, hal ini menjelaskan bahwa yayasan ini sudah di akui oleh International. Dan tentu saja sebuah yayasan yang sudah di akui oleh International dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak baik, semisal penggalangan dana untuk tujuan tertentu.

Tegakan Keadilan Dengan Menjalankan Proses Hukum Sesuai Dengan Fungsinya

Anand Krishna sendiri hingga hari ini memasuki pekan ke tiga dari penahan dirinya masih melakukan mogok makan, mogok makan yang di lakukan Anand Krishna adalah sebagai upaya dalam mencari keadilan. Anand Krishna tidak minta di bebaskan dari tuntutan, namun Anand Krishna meminta agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Oleh karenanya tim kuasa hukum Anand Krishna yang diketuai pengacara senior Otto Hasibuan menyatakan telah mengajukan surat-surat ke PN Jakarta Selatan. Surat itu berisi permintaan agar Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Kedua, meminta agar hakim tersebut diproses adalah hal pelanggaran kode etik.”Hakim memang berwenang memutuskan penahanan tapi tidak boleh sewenang-wenang seperti ini,” tegas Otto.

Keputusan hakim dinilai sewenang-wenang karena ketika Anand diperiksa baik di kepolisian maupun kejaksaan tidak pernah dikeluarkan perintah penahanan. Yang menarik, penahanan justru dilakukan ketika proses pengadilan sudah hampir tuntas. Penetapan penahanan ini beralasan agar Anand tidak mengulang perbuatannya. “Ini kan sangat tidak masuk akal. Jadi saya melihat di sini ada kesewenang-wenangan hakim,” tegas dia.

Penggantian hakim ini di harapkan dapat mengembalikan proses hukum sesuai dengan fungsinya, semoga masih banyak hakim-hakim kita yang dapat menjadi tuan rumah di dalam rumah hukum Indonesia, jika tidak, haruskah kita menempuh jalan berat mogok makan hingga tiga pekan seperti Anand Krishna ?.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone