15 Maret 2011 masuk hari ke 6 tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna menyatakan sikap protesnya terhadap keberlangsungan proses hukum di Indonesia, lelaki kelahiran Solo tahun 1956 ini masih tetap melakukan mogok makan sebagai sikap protesnya. Anand Krishna tetap melakukan mogok makan hingga tuntutannya terhadap jalannya proses hukum yang transparan dapat di langsungkan.
Apresiasi masyrakat terus berdatangan guna menyatakan simpatinya terhadap perjuangan tanpa kekerasan yang di tempuh Anand Krishna. Siang itu terlihat Ayu Dyah Pasha, seorang aktris teve. Utami Pidada, Mantan Anggota DPR-RI. Dan Helmi, SH, ketua kongres advokat indonesia cabang tanjung pinang.
Proses Penahanan Anand Krishna Melanggar Hak Azasi Manusia Dan Penuh Dengan Kejanggalan
Ayu Diah Pasha mengatakan bawah proses penahan bapak Anand Krishna di sinyalir mengandung unsur pelanggaran hak azasi manusia, karena di lakukan di tengah persidangan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik kepada pihak keluarga atau kepada pihak pengacara bapak Anand Krishna.
Ayu juga mengatakan bahwa penahan bapak Anand Krishna penuh dengan kejanggalan karena di lakukan secara tiba-tiba, Ayu merasa prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia dan berharap hukum di Indonesia dapat di teggakan dan semua pihak dapat merasakan keadilan yang seadil-adilnya.
Ayu Diah Pasha yang sudah lama mengenal Anand Krishna menambahkan bahwa visi dan misi Anand Krishna adalah penerapan prulalisme dan pancasila, sehingga kita sebagai masyarakat rukun dan damai. Pemahaman bapak Anand Krishna penuh dengan ajaran universal yang mengapresiasi perbedaan baik itu perbedaan ras dan agama, sehingga kita semua dapat hidup secara berdampingan dalam damai.
Agar Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Hukum Dapat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebaik-baiknya
Sementara itu Utami Pidada yang merupakan mantan anggota DPR RI mengharapkan agar para pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum dapat menjalanklan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Hal ini sangat penting dan bersifat mendesak untuk dilakukan agar dapat memperbaiki tingkat kesehatan hukum di Indonesia.
Utami Pidada berkeyakinan jika proses hukum di jalankan dengan benar dan transparan maka tidak akan ada kasus apapun yang dapat menjerat bapak Anand Krishna.
Bapak Anand Krishna memiliki visi dan misi perdamaian, mengembalikan keluhuran bangsa Indonesia yang sudah di miliki oleh nenek moyang. Dan dalam proses itu bisa saja ada orang-orang yang takut akan perubahan merasa ‘gerah’ dan melakukan upaya-upaya pembungkaman terhadap bapak Anand Krishna. Sehingga mereka menciptkan ulah-ulah yang menyeret bapak Anand Krishna ke ajang hukum tanpa adanya alasan yang kuat. Dan jika hukum di jalankan sesuai fungsinya maka penahan bapak Anand Krishna tidak perlu terjadi, bahkan kasusnya pun tidak pernah ada.
Puasa Protes Mogok Makan Anand Krishna Adalah Upaya Memecah Kebuntuan Dalam Mencari Keadilan di Indonesia
Helmi menyatakan bahwa bapak Anand Krishna sedang memasuki babakan baru dalam visi dan misinya, saat ini upaya puasa mogok makan bapak Anand Krishna adalah sebagai upaya yang sangat serius dalam memecahkan kebuntuan dalam mencari keadilan di Indonesia.
Apa yang di lakukan oleh bapak Anand Krishna adalah sesuatu yang sangat inspiratif dan semakin membuktikan bahwa bapak Anand Krishna adalah tokoh besar yang berani dalam meneggakan visi dan misinya. Di tambahkan oleh lelaki ini bahwa bapak Anand Krishna tengah mengajarkan bangsa ini cara yang paling jitu untuk mengembalikan marwah hukum Indonesia dan marwah sebagai manusia yang dizalimi, dan kezaliman memang harus di lawan, bapak Anand Krishna memberikan contoh perlawanan yang sangat inspiratif dan tanpa kekerasan.
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.surahman.com/
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman