Memasuki hari ke delapan mogok makannya, Kamis 16 Maret,Anand Krishna, (AK) tetap bertekad menghadiri persidangan, di PN Jakarta Selatan, kendati kondisinya sangat lemah.
Lalu apa alasan Anand untuk terus melakukan mogok makan sementara seprti kita ketahui beliau mengidap hipertensi, penyakit jantung permanen, dan diabetes?
Menurut Humphrey Djemat,SH MH, Koordinator Tim Pengacara AK, apa yang dilakukan oleh AK dengan melakukan mogok makan sebagai ungkapan protes AK terhadap penetapan penahanannya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang dianggap pelanggaran HAM serius.”AK bukan berniat melawan hukum tetapi karena hakim telah menjatuhkan vonis bersalah dengan menetapkan agar AK ditahan sementara persidangan masih berlangsung. Itulah yang kami nilai sebagai pelanggaran sangat berat. Karena hakim sudah tidak objektif lagi, tidak netral lagi”ujar Humphrey.Selanjutnya Humphrey akan mengajukan surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar Majelis Hakim yang menyidangkan AK diperiksa, kalau memang perlu diganti.
Kuasa hukum AK selanjutnya akan mengadukan penetapan penahanan ini selain kepada Ketua PN Jakarta Selatan juga kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM.”Karena penetapan penahanan oleh majelis hakim itu tidak kuat dasar hukumnya,”lanjut Humphrey.
Selama melakukan mogok makan di Rutan Cipinang, AK dijenguk oleh sejumlah selebriti dan aktivis yang bersimpati kepadanya, di antaranya Ayu Diah Pasha, Poppy Dharsono, Gus Nuril dan santri-santrinya dari pesantren Sokotunggal, Rawamangun, Jakarta, Dr. Musdah Mulia,Pedanda Ida Bagus Sebali. Beberapa di antara mereka ada yang membujuk agar AK menghentikan mogok makannya mengingat kondisi kesehatannya yang makin memburuk. Tetapi AK tetap bertekad akan terus mogok makan hingga keadilan terhadap dirinya ditegakkan.
Tetapi setiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14. 20 WIB, AK langsung terjatuh pingsan dan saat ini sedang ditangani oleh beberapa tenaga medis. Dari informasi, tekanan darah beliau adalah 140/90, mengingat AK menderita Hipertensi, dan dengan denyut nadi 108 (sangat cepat, mengingat denyut dari normal berkisar 80).
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi :
1) Pengacara Ibu Dwi Ria Latifa SH (0811997486)
2) Prashant Gangtani (0815 9977979)