April 14, 2011

Sebuah Renungan Mengapresiasi Aksi Mogok Makan ke 37 Hari Anand Krishna

“Saya tidak tahu bisa bertahan berapa jam atau berapa hari lagi. Badan ini boleh gugur, tapi saya yakin kelak akan ada putra bangsa yang melanjutkan perjuangan ini melawan ketidakadilan dan kebiadaban. Salam kasih, salam Indonesia!” Itulah Anand Krishna, dalam kondisinya yang kritis masih tetap menggelorakan semangat berkebangsaan. Memasuki hari yang ke 37 aksi mogok makan dalam menuntut jalannya peradilan yang fair dan objetif, kondisi Anand Krishna kian menurun. Untuk membuka mata sudah terasa sangat sulit, apa lagi untuk bergerak, namun Anand tetap melanjutkan aksi mogok makanya demi tegaknya sebuah keadilan .

Jika Tuhan masih membutuhkan badannya sebagai alat untuk berkarya, maka ia akan tetap bertahan. Jika tidak, maka biarlah dirinya mati. Mahatma Gandhi menghadapi penjajah Inggris yang barangkali masih memiliki nurani. Kita sedang menghadapi suatu sistem yang tidak bernurani, begitu ujar Anand yang di rekam oleh kerabat dan sahabat.

Ada Apa Dengan Hakim Hari Sasangka ?

Hakim Hari Sasangka adalah hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan Anand Krishna, banyak kejadian aneh dari sidang yang di selenggarakan tertutup ini. Mulai dari waktu sidang yang tidak jelas dan sering molor tanpa alasan, hingga sidang yang di tunda (batalkan) karena saksi berhalangan atau batal dating. Hingga kemudian keputusan hakim Hari Sasangka untuk memberikan penahan kepada Anand Krishna di tengah-tengah sidang tanpa adanya alasan yang masuk akal, di ketahui kemudian hakim-hakim anggota lainnya ternyata tidak ikut menandatangani surat penahanan Anand Krishna tersebut.

Kejanggalan-kejanggalan yang paling mencolok adalah :

1) Ada rekomendasi dari instansi tertentu yang menganjurkan agar hakim memperbolehkan saksi-saksi dari pihak penuntut agar dapat menghadiri persidangan yang di langsungkan secara tertutup, sementara pelapor sendiri (TR) tidak pernah mengikuti jalannya persidangan, justeru yang mengikuti adalah saksi-saksi hal ini menimbulkan pertanyaan apakah urgensinya saksi-saksi tersebut menghadiri persidangan ? lantas kenapa pula hakim mengabulkan rekomendasi itu ? karena sebagai seorang pimpinan sidang, hakim berhak dan memiliki wewenang untuk menolak rekomendasi itu untuk menjaga idependensinya sebagai seorang penegak hukum.

2) Sidang hanya membahas 10% dari kasus yang dituduhkan yaitu pelecehan seksual, selebihnya 90% adalah merupakan pembahasan, bahkan mempersoalkan tentang pemikiran Anand Krishna yang tertuang di dalam buku-buku ataupun ceramah-ceramahnya. Seperti yang kita ketahui Anand Krishna adalah seorang penulis buku yang produktif, sudah 140an buku yang di tulis olehnya yang sebagian besar membicarakan tentang pemberdayaan diri, semangat berkebangsaan dan apresiasi terhadap perbedaan. Tidak ada satu bukupun yang di larang oleh kejaksaan, buku-buku tersebut dapat di peroleh bebas oleh masyarakat. Dan hakim yang harus menjadi wasit yang mengatur lalu lintas acara di dalam persidangan mengetahui hal tersebut, namun masih tetap meneruskan pembahasan substansi yang menyimpang dari tuduhan tersebut.

3) Penjatuhan penetapan tahan oleh hakim yang tiba-tiba, Anand Krishna di jatuhi vonis padahal belum tiba waktunya vonis di jatuhkan. Hakim langsung memberikan perintah penahanan kepada Anand Krishna di tengah-tengah sidang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Penetapan penahan itu di lakukan di tengah-tengah sidang ketika masuk kepada saksi-saksi yang meringankan Anand Krishna.

4) Di dalam surat penetapan penahanan di katakan sudah di periksa 9 saksi padahal ada 25 saksi yang sudah diperiksa, hal ini menandakan jika hakim sendiri sudah mulai berbohong dengan menyembunyikan fakta-fakta persidangan.

5) Di dalam sidang hakim pernah mengatakan jika ingin mendatangkan saksi ahli maka di perlukan amunisi dan peluru, hal ini menyiratkan indikasi hakim terkena suap atau ingin di suap.

Hakim Hari Sasangka di Duga menyembunyikan Fakta Persidangan

Ketika Dewi Pratomo, terapis personal TR, diijinkan oleh pengadilan menjadi saksi ahli dalam persidangan, menafikan segala kemungkinan subjektifitas dan adanya kepentingan terselubung. Ia mengaku telah mempraktekkan hipnoterapi selama 20 tahun. Walaupun kenyataannya, Institut Hipnotis Motivasi (Hypnotis Motivation Institute) mengatakan bahwa ia baru saja menyelesaikan pendidikan jarak jauh pada Februari 2009. (Berdasarkan sebuah e-mail dari Direktur Pendidikan Jarak Jauh, HMI). Ada sebuah kejanggalan di sini, yang seharusnya di tindak lanjuti di pengadilan, karena saksi yang di datangkan ke pengadilan dan memberikan kesaksiannya berada di bawah sumpah. Dewi Pratomo mengatakan di media massa bahwa setelah mengisolasi TR (Pelapor) dari dunia luar selama 4 bulan, ia melakukan 45 kali sesi hypnoteraphy, ia berhasil memulihkan ingatan terselubung dari pelapor. Bahwasanya telah terjadi pelecehan seksual. Tapi, berdasarkan banyak ahli hypnoteraphy, sebuah hypnoteraphy sebanyak 45 kali dalam 4 bulan tak hanya tidak etis, tapi juga dapat menanamkan ingatan palsu.

Hypnoterapis lainnya Wowiek Prasantyo Mardigu mengatakan di pengadilan bahwa ia telah mengikuti pelatihan panjang hypnoteraphy di Hypnotherapy Training Institute . Tapi Direktur dari lembaga itu menyangkalnya. (Sebuah e-mail dari Direktur HTI mengkonfirmasikan hal ini). Di Pengadilan, juga diakuinya bahwa ia akan melakukan apapun berdasarkan pesanan dari klien yang membayarnya.

Kesaksian ke 2 threphis yang menthreaphy TR ini sangat penting, karena tanpa ada ke 2 nya maka kasus ini tidak pernah ada, namun kemudian yang terjadi adalah nama 2 orang threphis ini tidak ada di dalam daftar saksi yang sudah di periksa  di dalam surat penahan yang di tanda tangani oleh hakim ketua Hari Sasangka.

Kasus Antasari Azhar Terlualng Lagi, Oleh Ulah Hakim Yang Menyembunyikan Fakta

Dugaan penyimpangan proses hukum kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terhadap terpidana bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat. Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memanggil kembali para pihak terkait kasus Antasari tersebut karena terdapat perkembangan baru dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi Mahkamah Agung (MA).Sebelumnya diberitakan, Komisioner KY Suparman Marzuki menemukan adanya pengabaian beberapa bukti dalam kasus Antasari yang dilakukan tiga orang majelis hakim. Bukti yang dimaksud pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Munim Idris.

Hari Sasangka adalah termasuk hakim yang menangani kasus Antasari, kasus yang sarat dengan kontrovesi yang semula di anggap sebagai sarana untuk membungkan ketua KPK ini, akhirnya terungkap juga jika ada pemanipulasian fakta yang di lakukan oleh hakim. Hakim Hari Sasangka sendiri  akan segera di periksa berkaitan dnegan pelanggran kode etik tesebut.

Jika di lihat dari kasus Antasari yang entry gatenya sama dengan kasus Anand Krishnna, adalah terbuka kemungkinan yang sangat luas jika hakim melakukan keteledoran dengan menahan Anand Krishna, dan mengabaikan fakta-fakta persidangan seperti yang ungkapkan oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution. “Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan,” ujar Adnan Buyung seusai membesuk Anand Krishna di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/3/2011)

Buyung menambahkan tindakan hakim tersebut ceroboh dan melanggar KUHAP Pasal 158 dan kode etik hakim yang bebas dan tak berpihak. “Coba bayangkan, perkara masih dalam proses, baru 9 dari 25 saksi yang diperiksa, tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) belum didengar, pleidoi tersangka belum didengar, dan belum ada putusan pengadilan. Itu berarti belum cukup bukti bahwa dia (Anand Krishna) bersalah,” papar Buyung lebih lanjut.

Cabut surat penahan yang di berikan oleh Hakim Hari Sasangka kepada Anand Krishna karena tidak pada tempatnya, ganti Hakim Hari Sasangka sebagai symbol dari upaya kejaksaan untuk menjalankan persidangan yang fair dan objektif. Lakukan dengan segara karena nyawa seorang anak bangsa yang belum terbukti bersalah, karena persidanganya masih berjalan sedang dalam kondisi kritis dalam menuntut keadilan.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone