April 2, 2011

Serahkan Saja Kepengadilan

Beberapa kali saya melihat komentar dalam artikel-artikel yang membahasa perihal aksi mogok makan Anand Krishna yang bernada sama, yaitu agar kasus ini di serahkan saja pada pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan, kalau tidak salah kenapa musti takut.

Mas… Jeng.. Oom.. Tante…. Permasalahannya adalah jalannya persidangan sudah tidak fair dan objektif lagi, hakim sudah berpihak bahkan di sinyalir mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Oleh karenanya yang di tuntut oleh Anand Krishna bukan bebas dari segala tuntutan hukum melainkan adalah di selenggarakannya sebuah persidangan yang objektif dan fair plus fokus kepada kasus yang di tuduhkan.

Indikasi Persidangan Sudah Tidak Fair Dan Objetif

Banyak sekali indikasi bahwa sidang sudah tidak fair dan objektif lagi, berikut ini beberapa poin penting yang mengindikasikan hal tersebut :

1)      Ada rekomendasi dari instansi tertentu yang  menganjurkan agar hakim memperbolehkan saksi-saksi dari pihak penuntut agar dapat menghadiri persidangan yang di langsungkan secara tertutup, sementara pelapor sendiri (TR) tidak pernah mengikuti jalannya persidangan, justeru yang mengikuti adalah saksi-saksi hal ini menimbulkan pertanyaan apakah urgensinya saksi-saksi tersebut menghadiri persidangan ? lantas kenapa pula hakim mengabulkan rekomendasi itu ? karena sebagai seorang pimpinan sidang, hakim berhak dan memiliki wewenang untuk menolak rekomendasi itu untuk menjaga idependensinya sebagai seorang penegak hukum.

2)      Sidang hanya membahas 10% dari kasus yang dituduhkan yaitu pelecehan seksual, selebihnya 90% adalah merupakan pembahasan, bahkan mempersoalkan tentang pemikiran Anand Krishna yang tertuang di dalam buku-buku ataupun ceramah-ceramahnya. Seperti yang kita ketahui Anand Krishna adalah seorang penulis buku yang produktif, sudah 140an buku yang di tulis olehnya yang sebagian besar membicarakan tentang pemberdayaan diri, semangat berkebangsaan dan apresiasi terhadap perbedaan. Tidak ada satu bukupun yang di larang oleh kejaksaan, buku-buku tersebut dapat di peroleh bebas oleh masyarakat. Dan hakim yang harus menjadi wasit yang mengatur lalu lintas acara di dalam persidangan mengetahui hal tersebut, namun masih tetap meneruskan pembahasan substansi yang menyimpang dari tuduhan tersebut.

3)      Penjatuhan penetapan tahan oleh hakim yang tiba-tiba, Anand Krishna di jatuhi vonis padahal belum tiba waktunya vonis di jatuhkan. Hakim langsung memberikan perintah penahanan kepada Anand Krishna di tengah-tengah sidang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Penetapan penahan itu di lakukan di tengah-tengah sidang ketika masuk kepada saksi-saksi yang meringankan Anand Krishna.

4)      Di dalam surat penetapan penahanan di katakan sudah di periksa 9 saksi padahal ada 25 saksi yang sudah diperiksa, hal ini menandakan jika hakim sendiri sudah mulai berbohong dengan menyembunyikan fakta-fakta persidangan.

5)      Di dalam sidang hakim pernah mengatakan jika ingin mendatangkan saksi ahli maka di perlukan amunisi dan peluru, hal ini menyiratkan indikasi hakim terkena suap atau ingin di suap.

Tuntutan Penggantian Hakim Hari Sasangka

Indikasi-indikasi diatas itu adalah beberapa point yang kemudian membuat Anand Krishna melakukan protesnya, menuntut agar di selenggarakannya persidangan yang  fair dan objektif. Anand Krishna sendiri tidak akan lari dan akan tetap menghadapi persidangan, karena selama ini juga Anand Krishna menghadapi persidangan dan koorperatif dengan datang tepat waktu, bahkan sidang sendiri sering molor hingga berjam-jam tanpa adanya alasan yang jelas.

Dan jalan protes yang di pilih oleh Anand Krishna adalah dengan mogok makan, dan sudah berlangsung selama 25 hari. Tuntutan Anand Krishna adalah : Agar Kejaksaan dapat menyelenggarakan persidangan yang adil dan fair, dan hal tersebut hanya bisa di langsungkan jika hakimnya fair dan objektif. Oleh karenanya hakim Hari Sasangka terlebih dahulu harus diganti. Dan Anand Krishna akan menyerahkan jalannya kasus ini kepengadilan, namun jika perisangan sudah tidak fair dan objektif mungkinkah hal tersebut (menyerahkan jalannya kasus) kepada pengadilan dapat di lakukan ?

Refrensi : http://freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone