Kasus Anand Krishna yang sejak awal digulirkan disinyalir sarat dengan rekayasa untuk menjatuhkan tokoh spiritual yang terbilang berani dalam menyuarakan suara kebangsaan ini tiba pada babak baru dimana secara tiba-tiba ketua majelis hakim Hari Sasangka yang menangani kasus tersebut mendadak diganti. Entah apa motif dibalik pengantian Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka rtersebut, namun 1 hari sebelumnya terbongkar bahwa Hakim Hari Sasangka ada ‘main’ dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng, team pengacara Anand Krishna telah melaporkan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Hakim Hari Sasangka ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan itu dilengkapi dengan photo-photo pertemuan Hakim Hari Sasangka dengan Shinta Kencana Khen dan juga 5 (lima) orang saksi yang melihat sendiri pertemuan tersebut.
Suparman Marjuki yang menjabat sebagai ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Invetigasi mengatakan bawha laporan dengan dugaan keras pelanggaran etika yang di lakukan oleh Hakim Hari Sasangka sudah lengkap dan memenuhi syrat untuk ditindaklanjuti.
Komunitas Pecinta Anand Ashram Menggelar Demo
Untuk ke dua kalinya komunitas spiritual pencinta Anand Ashram melakukan demo di depan pengadilan negeri Jakarta Selatan, dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan juga lagu daerah komunitas ini mengajukan tuntutannya yaitu ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka. Pasalnya, diduga Hari Sasangka pernah menemui saksi Anand Krisna, yakni Shinta Kencana Kheng, pada 23 Maret 2011 pukul 20.20 WIB. Mereka juga telah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas adanya indikasi pelanggaran etika.
David Purba, koordinator aksi mengatakan, aksi damai yang dilakukan KPAA adalah pernyataan sikap dari pengadilan yang dianggap telah melanggar kode etik. “Kami menuntut sikap pengadilan karena hakim yang memimpin sudah melanggar kode etik, sudah tidak tepat karena menjalin hubungan dengan saksi korban dan tentu ada keberpihakan,” jelasnya kepada wartawan seusai menggelar aksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera 133, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Albertina Ho Menjadi Hakim Ketua Anand Krishna
Mencari keadilan dinegeri ini sungguh mahal adanya, suka tak suka telah tertanam suatu sikap mental bahwa kepada mereka yang beruang kesanalah keputusan dari sebuah perkara akan dimenangkan, namun semoga harapan akan memperoleh keadilan masih dapat terpenuhi dari sosok hakim wanita yang terkenal sebagai Srikandinya Hukum Indonesia Masa Kini.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro menetapkan hakim Albertina Ho sebagai hakim pengganti Hari Sasangka yang mengadili perkara kasus Anand Krishna. Penetapan pergantian majelis hakim itu berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel pada tanggal 7 Juni 2011 dengan ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro. “Menetapkan menunjuk Albertina Ho sebagai ketua majelis, Muhammad Razzad sebagai hakim anggota majelis dan Suko Harsono sebagai hakim anggota majelis,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/6/2011)
Profile Ketua Hakim Albertina Ho
LAHIR: Maluku Tenggara, 1 Januari 1960
PEKERJAAN: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KARIER :
- Calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990)
- Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah (1990-1996)
- Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (1996-2002)
- Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah (2002-2005)
- Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (2005-2008)
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sejak Agustus 2008)
PENDIDIKAN
- SD Ambon, lulus 1973
- SMP Katolik Bersubsidi Ambon, lulus 1975
- SMA Negeri II Ambon, lulus 1979
- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, lulus 1985
- Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman, lulus 2004
Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.surahman.com/
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman