June 19, 2011

Menguak Lebih Dalam Tabir yang Menyelimuti Persidangan Anand Krishna Bag 2

Pintu ruang sidang H.M. Ali Said, SH. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertutup rapat, kendati demikian tak menyurutkan niat puluhan orang pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan walau hanya dari balik kaca dengan suara sayup-sayup dari dalam ruangan. Mereka adalah sahabat Anand Krishna yang datang dengan sukarela memberikan support kepada bapak dua anak yang sedang menjalani persidangan, didalam ruang persidangan yang tertutup tersebut kejanggalan demi kejanggalan saling rajut seolah sudah di rancang sedemikian rupa untuk menjerat Anand Krishna. Tulisan ini mencoba untuk menguak sedikit lebih dalam tabir yang menyelimuti persidangan Anand Krishna selama di pimpin oleh Hakim Ketua Hari Sasangka yang pada hari SENIN, 6 JUNI 2011 di laporkan ke Komisi Yudisial atas tuduhan pelanggaran kode etik, karena melakukan beberapa kali pertemuan secara sembunyi-sembunyi dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng, dan MA sendiri tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa seorang saksi dibiarkan mengancam dan mengeluarkan kata-kata bahwa saya mesti dibunuh – dan, itu terjadi di dalam ruang sidang yang mulia ini – apakah hal itu tidak dianggap penghinaan terhadap majelis?” (Anand Krishna – Catatan yang dibacakan Anand di hadapan Hakim Ketua Albertina Ho , 15 Juni 2011)

Peryataan bahawa Anand Krishna adalah orang yang mesti dibunuh keluar dari mulut saksi Abrory Jabbar (AJ) , dan hakim Hari Sasangka pada waktu itu membiarkan perkataan tersebut keluar dari seorang saksi di dalam jalannya persidangan.  Kehebohanyang ada di balik kasus Anand Krishna ini belum selesai sampai di situ, salah seorang pengaca Anand, Darwin, sempat bertemu dengan AJ ini di sebuah station TV. Dan Aj berkata kepada Darwin, “Kalau mau masalahnya selesai, Anand harus hengkang dari yayasan yang dipimpinnya, selain itu assetnya di yayasan juga harus diserahkan”.

Perkataan AJ tersebut menimbulkan dugaan bahwa tujuan utama kasus ini adalah untuk menyingkirkan Anand Krishna dan merebut Yayasan Anand Ashram, asset Anand Ashram sebagai yayasan tidak lah terlalu besar, namun yang menjadi keuntungan jika dapat menguasai yayasan Anand Ashram adalah status yayasan  ini yang sudah di akui oleh dunia International  sejak 14 Januari 1991 yayasan ini beraffilasii dengan PBB. Bagi sebuah yayasan yang sudah di akui oleh dunia international adalah sangat mudah di manfaatkan untuk pencarian dana, terlepas dana itu akan di pergunakan untuk menunjang visi dan misi yayasan atau di gunakan untuk keperluan pribadi.

Mungkinkah Ada Pesekongkolan Suami Isteri Yang Sakit Hati Dengan Anand ?

AJ adalah merupakan Suami kedua dari Dian Mayasari  (DM) yang sebelumnya Dian menikah dengan musisi Dodo Zakaria, penyanyi yang pernah ngetop di era tahun 80an ini bersama suaminya AJ pernah aktif mengikuti pelatihan meditasi di Anand Ashram hingga tahun 2005. DM sempat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anand Krishna pada tahun 2003 namun ternyata di tahun 2005 pernah menulis buku yang berjudul “Kemilau Cinta Menembus Kabut Duka Mereguk Anggur Cinta”. Di dalam buku setebal  250 halaman DM pernah mengaku telah diperkosa apda usia 9 tahun, buku ini di persembahkan untuk menghormati Anand Krishna. Mungkinkah seorang yang mendapat pelecehan seksual di tahun 2003 dan 2 tahun kemudian menulis buku yang berisi penghormatan untuk orang yang telah melakukan pelecehan terhadap dirinya 2 tahun silam ?.

Di duga karena tidak mendapat posisi di yayasan Anand Ashram keduanya sakit hati dan keluar dari Yayasan Anand Ashram pada tahun 2005 dan mengajak sekitar 40an orang dengan terlebih dahulu melakukan pergunjungan buruk terhadap Anand Krishna.  Banyak yang mengaku telah di hubungi oleh AJ untuk keluar dan menjauhi Anand Krishna, namun mereka yang merasakan manfaat latihan-latihan yang diberikan di Anand Ashram tetap bertahan, dan melanjutkan pemberdayaan dirinya. Lebih dari 20 Ribu-an  orang tercatat pernah mengikuti program dan pelatihan di Anand Ashram, dan pelecehan seksual  baru dituduhkan pada tahun 2010 dan hanya oleh 1 orang pelapor yang mengaku telah dilecehkan.

Mempersiapkan TR Sebagai Tombak Penghujam

Tara Pradipta Laksmi (TR) yang melaporkan Anand Krishna pada bulan februai 2010 pernah bergabung di dalam organisasi muda-mudi yayasan Anand Ashram, namun nenilik dari keterangan TR justeru menimbulkan sejuta pertanyaan dan keganjilan, nampak jelas TR sudah dipersiapan terlebih dahulu sebelum tuduhan pelecehan tersebut dilontarkan.

Sebelum Tara membuat laporan ke Polda ia roadshow, pertama itu ke TVOne, setelah itu ke Komnas Perempuan bahkan ke Watimpres mereka datangi juga baru kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. TR mendapat dukungan dari mereka yangs udah keluar pada tahun 2005 dan tidak pernah datang lagi ke Anand Ashram, sementara TR mulai datang dan aktif di Anand Ashram sekitar tahun 2008an. Perkenalan TR dengan mereka yang sudah keluar sejak tahun 2005 di duga di koordinir oleh AJ, dan sempat beberapak kali  melakukan pertemuan di rumah Aj .

Keganjilan Kesaksian TR

Ada sebuah tanda tanya besar jika melihat kesaksian TR yang menyatakan bahwa ia sering ke L’Ayurveda dari bulan April sampai Juni 2009. Menurutnya, hampir setiap hari hahkan seminggu bisa empat kali, dan setiap kali dia datang, katanya selalu bertemu dengan Anand Krishna. Setiap hertemu katanya selalu terjadi pelecehan, kalau dihitung katakanlah 3 bulan, 1 bulan itu kalakanlah 30 hari, seminggu 3 kali berarti hampir 34 kali, pertanyaannya apakah mungkin.

Kemudian waktu di persidangan, Majelis Hakim bertanya apakah pelapor dalam keadaan sadar, TR menjawab dalam keadaan sadar. “Kalau dia dalam keadaan sadar, dimana keadaan tidak berdayanya? Pengacara pun bertanya apakah pakaian Anand dia tahu, lalu dijawab TR,  ia tahu pakaian Anand dan keadaan di sekelilingnya.  Jadi kita tidak mengerti keadaan tak berdaya itu dimana ?. TR mengaku tidak berdaya karena Pak Anand adalah orang yang dia hornati sebagai orang yang menjadi panutannya. TR mengaku tinggal sama orang tuanya dan dia tidak bercerita sama sekali dengan orang tuanya.

Di dalam persidangan terungkap ketika TR mengaku ingat sekali ketika pertama kali terjadi pelecehan pada tanggal 21 Marel 2009 di Ciawi dan tidak lupa akan pelecehan itu. Humprey menjelaskan : “Kami telusuri klien kami pada tanggal tersebut berada dimana. Kami menganggap ini penting dan ternyata pada tanggal tersebut klien kami ada kegiatan yang disebut open house di Sunter, dirumahnya klien kami. Klien kami sendiri berada di kegiatan acara open house karena biasa pak Anand memberikan sharing pada saat acara open house yang dia pimpin tersebut,” ucapnya Humprey. Di acara open house tersebut selalu ada buku tamu dan buku tamu itu ada, dan Anand ada sepanjang acara tersebut dari pagi sampai malam. “Pada tanggal 21 Maret klien kami tidak berada di Ciawi tetapi berada di Sunter dan banyak saksinya disini terlihat jelas kalau Tara mengarang cerita” tegasnya Humprey.

Dari semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa ternyata tidak bisa membuktikan kalau telah terjadi kasus pelecehan seksual, semua bersaksi atas dasar katanya dan katanya saja. Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Persidangan Berdasarkan Gossip Dan Rumor

Tragis persidangan Anand Krishna di bangun berdasarkan katanya alias berdasarkan Gossip dan Rumor. Hal sena di ungkapkan oleh Romo Sapto Rahardjo yang merupakan Ketua Gerakan Rekonsiliasi Pancasila mengatakan bahwa di dalam kasus ini gossip dan issu jauh lebih kuat di gulirkan dibandingkan dengan fakta-fakta hukum, kasus ini memiliki tendensi untuk membunuh karakter tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna yang juga selalu memperjuangan semangat kebangsaan.

Menurut Romo Sapto Rahardjo, Anand Krishna adalah tokoh karismatik yang sedang ingin dibunuh karakternya dengan menggunakan rekayasa kasus pelecehan seksual.

1 Saksi Bukanlah Saksi

Pakar hukum pidana UGM, Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan, banyak hal yang tidak sesuai dan dinilai sebagai sebuah rekayasa semata. “Kasus tersebut 99,9 persen palsu dan di rekayasa,” tegasnya.

Unsur rekayasa dalam kasus tersebut terlihat kasat mata dari pelaksanaan sidang yang berlangsung selama ini, di dalam persidangan tersebut hanya ada 1 saksi padahal di dalam hukum 1 saksi adalah bukanlah saksi. “Bahkan dalam hukum Islam tentang kasus seperti ini, meminta adanya lima saksi kalo tidak ada berarti di tolak,”. Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan, di kasus ini, rekayasa yang disebut fakta tidak terbukti di pengadilan. Menurutnya, karena secara material tidak terpenuhi dan pembuktian di pengadilan tidak ada

Bersambung . . . . .

Refrensi :

http://www.freeanandkrishna.org

Majalah Tiro Edisi Februari 2011 (*Saprudin Roy, Matroji Dianswara, Nurul Hakim*)

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone