Demitrius dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, di dalam kesaksiannya Demitrius mengakui bahwa dirinya keluar dari Anand Ashram bukan karena adanya pelecehan seksual tapi karena hal lainnya.
“Saksi bersaksi di persidangan, dia kecewa dengan konstruksi rumah yang dibelinya di Ciawi. Tapi saksi juga mengakui bahwa persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan tahun 2005-2006 lalu. Adapun rumah yang dimaksud tak bersertifikat atas nama dirinya, melainkan atas nama mantan istrinya,” kata kuasa hukum Anand Krishna, Astro Girsang, memberikan keterangan.
Demitrus adalah seorang pecandu shabu-shabu berat, kecanduannya akan shabu-shabu dibenarkan oleh mantan isterinya di dalam sebuah buku. Di dalam persidangan ini Demitrius mengaku mengaku pernah melihat terdakwa melakukan hubungan seks di kegelapan malam hari dari jarak 30 meter lewat sebuah jendela yang tirainya sedikit terbuka.
“Bagaimana dia mampu melihat dari jarak sejauh itu, di kegelapan malam hari, dari sebuah jendela kecil berhorden? Itu pun terjadi sebelum dirinya keluar di tahun 2005 sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang dilaporkan. Kualitas kesaksian seperti ini sangat meragukan dan mudah direkayasa,” ujar kuasa hukum Anand lainnya, Andreas Nahod.
Anand Mengharapkan Majelis Hakim Tinjau Lokasi
Mendengar kesaksian yang tak masuk akal tersebut Anand Krishna kembali mengajukan permintaan agar majelis hakim mau meninjau lokasi agar dapat menilai sendiri apakah yang dikatan oleh saksi benar atau hanya rekayasa saja.
Ini adalah kedua kalinya Anand meminta agar majelis hakim meninjau lokasi, pada persidangan sebelumnya ketika saksi Farahdiba Agustin diminta menjadi saksi, Anand juga mengajukan permohonan agar majelis hakim meninjau lokasi.
Dengan meninjau dan melakukan re-konstruksi seperti yang dikatakan oleh para saksi dapat memberikan kejelasan apakah kesaksian para saksi ini memang benar-benar terjadi atau hanya merupakan rekayasa saja. Hingga saat ini majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Albertina Ho masih mempertimbangkan perihal permohonanan Anand tersebut.
http://www.freeanandkrishna.com/