Persidangan Anand Krishna yang di pimpin oleh Hakim Albertina Ho memasuki babak baru dengan diperiksa ulang ke 12 saksi utama, namun semenjak awal pemeriksaan terhadap Tara Pradipta Laksmi. Sumidah, Shinta Kencana Kheng, Chandra dan terakhir adalah Farahdiba Agustin para saksi memberikan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian awal (ketika masih dipimpin Hakim Hari Sasangka), bahkan kesaksian kali ini dapat dikatakan adalah kesaksian baru dengan setting cerita yang juga baru yang sama sekali berbeda dengan BAP.
Hakim Albertina Ho dengan tegas memeriksa saksi menelusuri dari satu cerita ke cerita berikutnya sehingga kesaksian para saksi bisa terus berubah dari menit ke menitnya karena bingungnya membangun plot cerita yang masuk akal, makin direkayasa maka makin terlihat keganjilan dari kesaksian para saksi ini.
Ketika seusai persidangan Rabu (13/7/2011), Anand Krishna mengatakan kepada wartawan, ”Saya sudah mohon kepada majelis hakim bahwa silahkan tinjau tempat ke Ciawi, silahkan lihat.“
Majelis hakim harus meninjau tempat tersebut agar majelis hakim dapat melihat apakan cerita saksi yang disampaikan di dalam persidangan benar-benar dapat terjadi ditempat yang dikatakan oleh para saksi tersebut, atau hanya karangan belaka.
Inkonsistensi para saksi ini menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini memang benar-benar direkayasa sejak awal, meski sebenarnya MA dan KY dapat menelusuri siapa yang menjadi dalang dibalik kasus ini dengan memeriksa Hakim Hari Sasangka yang di duga berat melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan bertemu saksi korban Shinta Kencana Kheng beberapa kali di dalam mobil pada malam hari secara sembunyi-sembunyi. KY sendiri sudah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan tersebut sudah lengkap. Jika MA dan KY benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik maka dari pemeriksaan terhadap hakim Hari Sasangka dapat ditelusuri siapa dalang yang merekayasa kasus Anand Krishna ini.
Perlunya Persidangan Yang Effisien Dan Hemat Biaya
Pada waktu awal Hakim Albertina Ho memutuskan untuk memeriksa ke 12 saksi utama, JPU Martha P Beliana keberatan atas keputusan itu dengan alasan demi terselenggaranya persidangan yang Effisien dan Hemat biaya maka persidangan harus di lanjutkan, majelis hakim dapat memeriksa melalui catatan yang ada di panitera. Namun hakim Albertina Ho dengan tegas tetap pada keputusannya melakukan pemeriksaan ulang agar dapat memutuskan tidak hanya berdasarkan fakta melainkan berdasarkan hati nuraninya.
Namun seiring waktu timbul kejanggalan karena setiap persidangan JPU Martha P Beliana hanya mendatangkan 1 saksi, jika setiap minggunya hanya di hadirkan 1 saksi maka dibutuhkan 12 minggu untuk menyelesaikan pemeriksaan, belum lagi jika nantinya majelis hakim merasa perlu memanggil saksi ahli, maka persidangan akan menjadi sangat panjang. Padahal pesidangan ini sudah memakan waktu 10 bulan lamanya, mengingatkan kembali JPU Martha P Beliana akan semangat menyelenggarakan persidangan yang effisien dan hemat biaya maka JPU Martha P Beliana perlu menghadirkan saksi sebanyak 3 orang setiap persidangan. Mendatangkan saksi dan mengkoordinasikan waktu saksi adalah merupakan tanggungjawab dari JPU Martha P Beliana sebagai jaksa penuntut umum, semoga harapan JPU Martha P Beliana perlu akan terselenggaranya persidangan yang effisien dan hemat biaya dapat diwujudkan.
Refrensi :
http://www.freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.surahman.com/
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman