Semenjak kasus affair antara Hakim ketua Hari Sasangka yang sebelumnya memimpin persidangan Anand Krishna tertanggkap kamera karena melakukan beberapa kali pertemuan di dalam mobil pada malam hari dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng, kasus Anand Krishna yang memang sejak awal sarat dengan keganjilan harus di ulang dengan adanya penggantian majelis hakim yang kemudian diambil alih dan di pimpin oleh Hakim Albertina Ho. Semoga MA dan KY mampu mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Hakim Hari Sasangka agar dalang dibalik kasus Anand Krishna ini dapat terungkap.
Nampak jelas semenjak Hakim Albertina Ho memimpin persidangan kubu pelapor menjadi nervous pasalnya mereka harus mengatur strategi kembali, harus mengingat-ingat kesaksian yang pernah mereka ucapkan di dalam persidangan sebelumnya. Hal tersebut tentunya adalah hal yang mudah jika memang tindak pelecehan seksual tersebut pernah benar-benar terjadi, karena tentu siapapun yang mengalami tindak pelecehan seksual akan dapat mengingatnya seumur hidup. Lain persoalan jika tindak perbuatan tersebut tidak pernah terjadi, tentunya merupakan sebuah pekerjaan berat mengingat-ngingat kembali kebohongan yang pernah di ucapkan, dan terbukti benar dipersidangan saksi-saksi memberikan kesaksian yang berbeda dari kesaksian sebelumnya.
Ketegasan Hakim Albertina Ho Dalam Memeriksa Pantas Diacungi Jempol
Inkonsistensi kesaksian para saksi tidak lepas dari peran hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan yang dengan sigap menggali, sehingga kebohongan demi kebohongan terkuak dari mulut para saksi tersebut. Sehingga kesaksian mereka saling bertentangan antara satu dengan lainnya, pada persidangan terakhir ketika aktifis Farahdiba Agustin menjadi saksi Hakim wanita yang di juluki Srikandi Hukum Modern Indonesia ini berang, pasalnya Farahdiba Agustin plintat plintut dalam bersaksi, sehingga Hakim Albertina Ho berujar “bahwa keterangannya bisa tidak dipakai sebagai kesaksian”
Kuasa hukum Anand Krishna, Dwi Ria Latifa SH menerangkan “Saksi sangat bertele-tele dan tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya sampai Hakim Albertino Ho mengatakan kepada saksi bahwa keterangannya bisa tidak dipakai sebagai kesaksian,”.
Dian Maya Sari Ogah Bersaksi Kembali
Melihat ketegasan sang hakim dalam memeriksa salah satu saksi yang sebelumnya mengaku pernah dilecehkan oleh Anand Krishna menolak untuk bersaksi kembali, hal ini merupakan sesuatu yang amat janggal karena sebelumnya Dian Maya Sari sangat bersemenagat bersaksi, Dian Maya Sari yang merupakan isteri dari Muhammad Djumaat Abrory Djabbar yang di duga sebagai otak dibalik kasus ini.
Menurut kuasa hukum Anand Krishna Dwi Ria Lativa, saksi Dian Maya Sari, saksi artis 70-an ini sudah mengrimkan surat kepada Ketua majelis hakim bahwa dia tidak mau lagi kembali memberikan keterangan di persidangan. “Dian Maya Sari mengirimkan surat tidak mau diperiksa kembali karena sudah merasa diperiksa persidangan yang lalu,” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2011)
http://www.freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.surahman.com/
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman