Demitrius dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, di dalam kesaksiannya Demitrius mengakui bahwa dirinya keluar dari Anand Ashram bukan karena adanya pelecehan seksual tapi karena hal lainnya.
“Saksi bersaksi di persidangan, dia kecewa dengan konstruksi rumah yang dibelinya di Ciawi. Tapi saksi juga mengakui bahwa persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan tahun 2005-2006 lalu. Adapun rumah yang dimaksud tak bersertifikat atas nama dirinya, melainkan atas nama mantan istrinya,” kata
selengkapnya