July 7, 2011

Press release persidangan Anand Krishna hari ini 6 Juli 2011 : Keterangan Saksi Memperkuat Indikasi terjadinya Rekayasa Kasus Anand Krishna

Dugaan adanya konspirasi dan rekayasa di balik Kasus Anand Krishna semakin menguat dan terlihat jelas indikasinya ketika salah satu saksi yang diperiksa ulang hari ini, Phung Soe Swe alias Chandra, kembali memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim baru yang diketuai, Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2011. Demikian diutarakan oleh Kuasa Hukum Otto Hasibuan ketika dihubungi lewat telepon.

Pengacara Senior ini mengungkapkan, “Saksi menceritakan telah terjadi setidaknya 5 kali pertemuan di rumah Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, dimana dia sendiri menganjurkan supaya Tara Pradipta Laksmi saja yang melapor ke Polisi, sedangkan ke-4 lainnya, Sumidah, Farahdiba Agustin, Dian Maya Sari dan Shinta Kencana Kheng menjadi saksi yang memberatkan karena tidak cukup bukti dan tidak ada saksi yang menunjang rencana dan tuduhan mereka,“

Chandra juga sempat menjelaskan bahwa setelah kasus ini dilaporkan ke kepolisian pun, masih sempat terjadi pertemuan-pertemuan antara pelapor Tara Laksmi Pradipta dan para saksi lainnya yang sepertinya telah dipersiapkan baik-baik oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar untuk memaksakan kasus ini masuk ke Pengadilan.

Hal ini diperkuat pengakuan Tara Pradipta Laksmi dua minggu lalu bahwa telah terjadi pertemuan sebelumnya antara dirinya dengan suami-isteri Farahdiba Agustin (Fey) dan Wandy Nicodemus Tuturoong sebelum mereka mengadakan pertemuan-pertemuan di rumah Abrory Djabar.

“Jadi kasus ini terindikasi telah dipersiapkan dan direncanakan sebelumnya oleh pelapor dan para saksi sebelum dilaporkan ke kepolisian lewat pertemuan-pertemuan berkala,” kata Ketua Peradi ini menjelaskan.

Sementara itu, putra Anand Krishna, Prashant Gangtani yang ditemui di PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa selama 2 minggu terakhir menunggu jadwal persidangan berikutnya, dirinya kerap diteror dan diintimidasi lewat beberapa orang. Dugaannya karena selama ini dirinya sering muncul di media, terkait laporan kuasa hukum Anand Krishna ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyangkut adanya dugaan “affair” antara Hakim Ketua Majelis lama, Hari Sasangka dengan salah seorang saksi bernama Shinta Kencana Kheng.

Dalam kesaksiannya hari ini, Chandra justru mengungkapkan bahwa dirinya awalnya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng untuk menghadiri pertemuan-pertemuan di rumah Abrory Djabbar dan isterinya Dian Maya Sari untuk merencanakan laporan terhadap Anand Krishna.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Anand Krishna lainnya, Astro Girsang, “Saksi mengaku dirinya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng pada awalnya lewat telepon untuk turut serta dalam kasus hukum terhadap Anand Krishna ini.”

Sementara itu, saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya, yakni Maya Safira Muchtar dan Liny Tjeris malah membantah seluruh keterangan pelapor Tara Pradipta Laksmi, bahwasanya apa yang dituduhkan terhadap Anand Krishna itu sama sekali tidak pernah terjadi, dan tidak benar.

Maya /Safira Muchtar dan Liny Tjeris mestinya diminta keterangannya hari ini berdasarkan urutan saksi-saksi yang diperiksa ulang, namun malah tidak menerima panggilan dari JPU. Namun karena mereka hadir sendiri di PN pada hari ini karena tahu bahwa berdasarkan urutan, jadwal mereka adalah hari ini. Kenapa JPU tidak mengikuti aturan dan tidak memanggil mereka sesuai urutan yang diminta Hakim Ketua baru, semakin menambah panjang daftar kejanggalan kasus ini.

Konsisten dengan kesaksian terdahulu yang telah mereka berikan pada sidang sebelumnya, kali ini pun mereka berdua membantah segala tuduhan terhadap Anand Krishna. Maya Safira Muchtar yang sempat menangis dengan mata berlinang menjelaskan bahwa dirinya amat terpukul karena kebohongan-kebohongan yang telah dilontarkan selama ini yang juga menyangkut nama baiknya.

“Kasus ini merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap diri saya dan juga jelas-jelas telah mencemarkan nama saya, “ isak Maya Safira Muchtar sambil bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Kesaksian Maya Safira Muchtar yang telah membantah menyaksikan terjadinya pelecehan terhadap Tara sebenarnya menggugurkan Kasus ini karena saksi-saksi lain yang selama ini digembar-gemborkan sebagai saksi korban sesungguhnya tidak ada kaitannya sama sekali.

Seperti yang pernah dijelaskan oleh Pakar Ahli Pidana Prof Dr Eduarde Oemar Sharif, atau biasa disebut Prof Edy dari Universitas Gajah Mada (UGM), saksi-saksi lain itu tidak dapat dijadikan pertimbangan karena kesaksian mereka berdiri sendiri dan tidak terkait dengan objek yang sama, yaitu Tara Pradipta Laksmi. Bahkan kebanyakan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak pernah berkenalan dengan Tara ketika mereka masih aktif di Anand Ashram.

Kala itu, Prof Edy secara tegas mengatakan bahwa kasus ini sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur hukum acara pidana dan hukum positif pidana

Contact person :Prashant Gangtani (0815.99.77.979)

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone