July 15, 2011

Saksi Plintat-Plintut Hakim Albertino Ho Berang, Keterangan Saksi Bisa Tidak Dipakai

Farahdiba Agustin Seorang Aktifis wanita yang dihadirkan menjadi saksi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Anand Krishna diam membungkam dengan wajah memerah ketika Hakim Ketua Albertina Ho yang memimpin sidang berang karena keterangan saksi yang sering berubah ketika diperiksa didalam persidangan Rabu (13/7), Hakim Albertina Ho mempertimbangkan untuk tidak mempergunaan keterangan saksi ini.

“Saksi sangat bertele-tele dan tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya sampai Hakim Albertino Ho mengatakan kepada saksi bahwa keterangannya bisa tidak dipakai sebagai kesaksian,” demikian diungkap Dwi Ria Latifa SH, kuasa hukum Anand Krishna.

Farahdiba Agustin mengaku pernah dilecehkan pada tahun 2005 namun kemudian baru pada tahun 2010 dia melaporkan tindak pelecehan tersebut, hal tersebut menimbulkan kecurigaan Hakim Albertina Ho karena status Farahdiba Agustin yang merupakan seorang aktifis menjadi janggal untuk menunggu waktu selama 4 tahun untuk melaporkan sebuah tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Kapasitas pelaporan Farahdiba Agustin juga dipertanyakan, karena Farahdiba Agustin mengaku melapor sebagai saksi pelapor, karena antara saksi dengan pelapor adalah dua hal yang berbeda. Dalam kasus Anand Krishna ini hanya ada satu orang pelapor yaitu TR yang lainnya hanya mengaku-ngaku saja atau mengetahui dari katanya.

Keterangan Farahdiba Agustin Ini Bertentangan Dengan Keterangan Saksi Lainnya

Kuasa hukum Anand lainnya, Humprey Djemat, mengemukakan bahwa keterangan saksi Farahdiba Agustin ini bertentangan dengan keterangan saksi lainnya terkait pertemuan-pertemuan di antara mereka sebelum melapor ke kepolisian.

“Saksi mengaku hanya mengikuti pertemuan sekali dengan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar dan awalnya tidak berencana untuk melapor ke polisi, sedangkan saksi-saksi lainnya mengaku saksi Farahdiba Agustin hampir selalu mengikuti pertemuan-pertemuan ini untuk merencanakan melaporkan ke polisi. Ada yang mengatakan 5 kali, dan ada yang mengatakan 3-4 kali,” ujar Humprey dengan tegas.

Jelas kesaksian Farahdiba Agustin bertujuan untuk menepis kecurigaan masyrakat atas tindak konspirasi yang diduga direncanakan oleh Muhammad Djumaat Abrory.

Mungkinkah Ada Upaya Untuk Memperlambat Jalannya Persidangan ?

JPU Martha P Beliana yang semula berkeberatan dengan keputusan Hakim Ketua Albertina Ho yang memutuskan untuk memeriksa ulang ke 12 saksi utama dengan alasan demi terselenggaranya persidangan yang effisien dan hemat biaya namun setelah 2 kali persidangan hanya memanggil 1 saksi saja. Sehingga jika ke 12 saksi tersebut bersaksi setiap minggu 1 orang maka, akan membutuhkan 12 minggu belum termasuk jika ada hari libur. Maka persidangan ini akan memakan waktu lama, prilaku JPU Martha P Beliana sangat berbeda dengan apa yang diucapkannya, jika memang mengharapkan persidangan yang effesien dan hemat biasa setidaknya dalam setiap persidangan JPU Martha P Beliana harus mampu menghadirkan 3 saksi.

Refrensi :

http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone