July 24, 2011

Telah Terjadi Premeditated Crime Dalam Kasus Anand Krishna

Kuasa hukum Anand Krishna, Andreas Nahod menyimpulkan bahwa telah terjadi apa yang disebut dengan Premeditated Crime di dalam kasus Anand Krishna ini.  Premeditated Crime adalah sebuah kasus yang tidak pernah ada namun di-ada-ada-kan melalui sebuah rekayasa lewat perencanaan sehingga menjebak seseorang untuk dijerat oleh salah satu pasal hukum.

Untuk melakukan perbuatan Premeditated Crime dibutuhkan kejeniusan sehingga mampu merancang strategi sedemikian rupa tanpa tumpang tindih sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dengan memanfaatkan kondisi yang ada guna mensukseskan apa yang menjadi tujuan.

Kedua adalah diperlukannya system pengadilan yang memang sudah bobrok sehingga bukti yang lemah tentang sebuah tuduhan dapat dipersidangkan, meski saksi-saksi yang ada di dalam persidangan atau sewaktu pemeriksaan mengatakan hal yang saling tumpang tindih yang menimbulkan kecurigaan bawha semuanya adalah merupakan kebohongan, namun kasus tetap berjalan tanpa lagi mempertimbangkan pada rasa keadilan.

Abrory Djabbar Mengakui Dirinya Sebagai Fasilitator

Di dalam persidangan Rabu (20/7) yang menghadirkan saksi Abrory Djabbar di dalam persidangan tersebut saksi mengakui bahwa dirinya dan instrinya, Dian Maya Sari telah menjadi fasilitator sejumlah pertemuan-pertemuan yang di koordinasi oleh Shinta Kencana Kheng, terang salah satu pengacara Anand Krishna itu,

Pertemuan-petemuan tersebut tentunya untuk membahas perencanaan-perencana agar maksud dan tujuan mereka tercapai, termasuk melakukan roadshow ke televisi sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sehingga dapat menciptakan sebuah citra bahwa Anand Krishna adalah maniak sek sebelum pemeriksaan hukum secara resmi dilakukan Anand Krishna sudah divonis bersalah terlebih dahulu. Namun kemudian meski di dalam pemeriksaan awal Anand Krishna tidak dapat dibuktikan telah melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan, namuna tokoh spiritual ini tetap dimajukan ke dalam persidangan. Dan setelah melalui persidangan yang di pimpin oleh Hakim Hari Sasangka, tiba-tiba Anand Krishna di masukan ke dalam rumah tahanan cipinang. Merasa diperlakukan tidak adil Anand Krishna melakukan aksi mogok makan selama 48 hari, dan kemduan dibelakang hari diketahui ternyata hakim Hari sasangka menjalin ‘affair’ karena bertemu secara diam-diam pada malam hari di dalam mobil secara sembunyi-sembunyi dengan Shinta Kencana Kheng yang juga merupakan saksi korban dan koordinator seperti yang diakui oleh Abrory Djabbar.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencopot Hakim Hari Sasangka dan juga mengganti seluruh majelis hakim yang menangani kasus Anand Krishna ini dengan majelis hakim yang baru, persidangan Anand Krishna kemudian di pimpin oleh Hakim Albertina Hoo, dan hakim wanita yang di juluki srikandi hukum Indonesia ini memutuskan untuk mengulang persiangand ari awal dengan menghadirkan ke 12 saksi utama.

Ada Yang Janggal Dalam Kesaksian Abrory Djabbar

Di dalam persidangan Abrory Djabar mengakui bahwa pada tahun 2001 telah menyaksikan pelecehan seksual terhadap isterinya, dan kemudian pada tahun 2005 Abrory memutuskan keluar dari Anand Ashram. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengingat Abrory adalah ahli hukum, Hakim Albertina Ho bertanya “kenapa Abroy tidak melaporkan Anand Krishna pada tahun 2005 saja ?,”

Abrobry menjawab dengan penuh percaya diri, “bahwa pada waktu itu dia tidak memiliki cukup bukti.”

Hakim Albertina Ho menarik nafas panjang, karena saking geramnya. Kemudian berkata, “lho bukankah sebagai seorang yang mengerti hukum Anda harusnya mengetahui jikalau yang berhak menentukan sebuah kasus sudah memiliki bukti yang cukup adalah polisi, bukan Anda dan juga bukan pengacara Anda.”

Abrory Djabar bungkam seribu bahasa mendengar perkataan Hakim Albertina Hoo, karena sebagai seorang yang mengerti hukum Abrory menyadari betul bahwa yang diucapkan oleh Hakim Albertina Ho tersebut adalah benar. Dari sini dapat disimpulkan bawah Abrory Djabar sudah merencanakanhal ini sejak lama dan baru mendapatkan momentum sekarang ini, terang salah satu pengacara Anand Krishna.

Abrory Djabbar Juga Ditegur Oleh Hakim Albertina Ho

Ada kejadian yang lucu di dalam persidangan ini yaitu entah apa penyebabnya Abrory meminta minum teh manis ketika bersaksi, hal ini tentunya tidak lah wajar dan majelis hakim tidak mengabulkan hal tersebut, karena memang menurut tata tertib ruang sidang bahwa tidak dibolehkan seseorang saksi membawa makanan dan minuman ke dalam ruang sidang yang sedang bersidang.

Di dlam persidangan  ini ternyata saksi Abrory Djabbar “tertangkap” menggunakan 2 identitas dengan beda alamat (Jl. Yupiter IV/3 Villa Cinere Mas dan Jl. Raya PLN No. 41 Gandul Cinere) dan beda tanggal lahir (1/1/65 dan 5/2/76) yang dengan mudah ditemukan dalam berkas laporan (BAP) kepolisian sehingga diduga keras mempunyai 2 KTP.

Hal ini sempat ditegor Hakim Ketua Albertina Ho atas konsekuensinya mempunyai 2 buah KTP, dan tentu saja memiliki KTP lebih dari satu dengan data yang berbeda adalah merupakan pelanggaran hukum, mungkin seharunya JPU menunutut pelanggaran ini. Abrory kembali terdiam dengan wajah memerah.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone