“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah:2)
Di dalam sebuah persidangan kunci di tegakannya sebuah keadilan adalah ada pada saksi-saksi yang di hadirkan, di mana jaksa penuntut harusnya mampu menghadirkan saksi-saksi yang kompeten dengan kasus yang sedang di sidangkan, majelis hakim harus jeli dan tegas untuk tidak menghadirkan saksi yang di sinyalir berdusta alias saksi palsu
selengkapnya