July 12, 2011

Kasus Prita Sebuah Blunder Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni yang dilakukan oleh Prita, meski Ketua majelis hakim Arthur Hangewa menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang

selengkapnya