Seperti biasa sidang siang itu dibuka oleh Hakim Ketua Hari Sasangka, namun yang mengejutkan adalah bahwa Hakim Hari Sasangka mengatakan “Ada satu instansi yang melayangkan surat rekomendasi agar saksi korban dapat masuk dan mengikuti jalannya persidangan”, dan Hakim Hari Sasangka pada waktu itu dalam kapasitasnya sebagai Hakim mengabulkan apa yang direkomendasikan oleh Instansi tersebut, dan sejak itu selalu hadir saksi-saki, yang anehnya justeru bukan saksi pelapor, saksi pelapor sendiri
selengkapnya