Kuasa hukum Anand Krishna, Andreas Nahod menyimpulkan bahwa telah terjadi apa yang disebut dengan Premeditated Crime di dalam kasus Anand Krishna ini. Premeditated Crime adalah sebuah kasus yang tidak pernah ada namun di-ada-ada-kan melalui sebuah rekayasa lewat perencanaan sehingga menjebak seseorang untuk dijerat oleh salah satu pasal hukum.
Untuk melakukan perbuatan Premeditated Crime dibutuhkan kejeniusan sehingga mampu merancang strategi sedemikian rupa tanpa tumpang tindih sehingga tidak
selengkapnya