July 5, 2011

Mengintip Jalannya Persidangan Anand Krishna Bag 1

Akhirnya persidangan Anand Krishna yang sarat dengan keganjilan memasuki babak baru dengan digantinya majelis hakim yang menangani kasus Anand Krishna tersebut, penggantian majelis hakim tersebut dipicu oleh terungkapnya Affair hakim Hari Sasangka yang memimpin persidangan dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng. Affair tersebut sudah dilaporkan ke MA dan KY, kedua lembanga tinggi negara tersebut siap memeriksa hakim Hari Sasangka atas dugaan pelanggrana kode etik hakim.

Persidangan Anand Krishna memasuki fase baru dengan majelis hakim baru yang dipimpin oleh hakim ketua Albertina Ho. Hakim Albertna Ho memutuskan untuk memulai sidang dari awal dengan memeriksa ke 12 saksi utama dalam kasus ini. Kuasa hukum Anand, Dwi Ria Latifa, mengaku tak keberatan keputusan majelis hakim. “Saya menyambut baik biar jelas. Majelis hakim yang baru ini dapat melihat sendiri  fakta-fakta yang terjadi dipersidangan,” ujarnya, Rabu (22/6/2011). Sidang dihadiri oleh 3 orang saksi Tara, Sumidah dan Shinta Kencana Kheng. Saksi Tara diperiksa selama 3 jam. Saksi Sumida diperiksa selama 30 menit-an, sementara saksi Shinta Kencana Kheng diperiksa sekitar 60 menit-an.

Kasus Semakin Terlihat Janggal Karena Kesaksian Para Saksi Berbeda Dengan Kesaksian Sebelumnya

Dalam pemeriksaan ulang ini, banyak terungkap inkonsistensi dalam kesaksian yang sudah berbeda dengan kesaksian sebelumnya yang pernah dilontarkan, baik oleh saksi pelapor, maupun saksi-saksi lainnya yang mengaku pernah dilecehkan.  “Bila sebelumnya saksi pelapor mengaku dilecehkan hampir tiap hari, kali ini pelapor mengaku hanya dilecehkan sebanyak 4 kali, yakni sekali di Bali, sekali di Fatmawati dan dua kali di Ciawi, “ujar Ria Latifa, SH, salah satu pengacara Anand.

Ria Latifa, SH  juga menambahkan, hal tersebut menimbulkan kejanggalan baru kenapa kasus ini dilaporkan di wilayah Jakarta Selatan dan bukan dilaporkan di kabupaten Bogor? . Di awal kasus ini, tim pembela pernah mempertanyakan hal ini kepada majelis hakim lama, tapi sayangnya tidak ditanggapi semestinya karena kemudian belakangan diketahui jika ternyata ketua hakim Hari Sasangka yang waktuitu memimpin jalannya persidangan ada affair dengan saksi Shinta Kencana Kheng dimana hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etika hakim.  Kejanggalan lain terjadi ketika Saksi Sumidah mengaku tidak pernah melihat dan mendengar dugaan pelecehan terhadap saksi pelapor Tara secara langsung, tapi mendengar ceritanya dari orang lain. Dirinya juga membenarkan keterangan saksi lain yang mengaku adanya pertemuan di antara mereka sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian sebanyak minimal 4 kali, dimana 3 kali pertemuan diadakan di rumah Muhammad Djumat Abrory Djabar, dan sekali di sebuah café di daerah Kemang. Semua  pertemuan ini difasilitasi dan diatur oleh saksi Shinta Kencana Kheng atas undangan Muhammad Djumat Abrory Djabar.

“Sumidah mengaku dalam persidangan bahwa dirinya diajak oleh Shinta Kencana Kheng, “ jelas Astro Girsang ketika dihubungi lewat telepon. Saksi terakhir, Shinta Kencana Kheng yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan Hakim Ketua lama Hari Sasangka beberapa bulan terakhir ini, juga memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Dirinya kerap merubah keterangannya dari menit ke menit di dalam ruang persidangan.

“Awalnya saksi mengaku tidak ingat berapa kali pelecehan telah terjadi, tapi kemudian saksi menjelaskan bahwa terjadi tiga kali pelecehan antara tahun 2003 sampai 2004. Tapi beberapa menit kemudian bertambah menjadi lima kali dan kemudian bertambah menjadi tujuh kali, “

Saksi juga menjelaskan pelecehan terjadi bersama dengan saksi-saksi lain dalam satu ruangan dimana kemudian Anand Krishna memohon kepada majelis hakim untuk meninjau ruangan yang dimaksudkan dan kemudian menilai sendiri apakah keterangan saksi ini dapat terjadi di lokasi tersebut.

KY Siap Memantau Jalanya Sidang Anand Krishna

Tak dipungkiri nantinya setiap sidang yang tertutup ini ada pihak KY yang akan memantau berlangsungnya persidangan. ”Sejak awal sidang ini tertutup, untuk nanti saksi-saksi tertutup, sebagaimana diketahui sudah ada laporan ke KY, ada terlontar bahwa mereka akan menghadirkan pihak KY untuk mengikuti persidangan. KY bisa hadir dalam persidangan,“ ucap Humfrey Jemat di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011)

Semenatara itu hakim ketua Albertina Ho membenarkan adanya pihak KY yang akan memantau persidangan Anand Krishna. ”Memang ada dari KY yang akan memantau”.

Bersambung . . . . . . .

Refrensi :

http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone