July 3, 2011

Menguak Lebih dalam Tabir yang Menyelimuti Persidangan Anand Krishna Bag 4

Meski jejak konspirasi yang menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Anand Krishna ini adalah sebuah bentuk rekayasa untuk menjatuhkan tokoh spiritual yang produktif dalam menulis 140an buku, juga adanya kejanggalan dari kesaksian yang di sampaiakan di dalam persidangan. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, bahkan kemudian hakim Hari Sasangka yang waktu itu memimpin sidang mengarahkan jalannya perisidangan untuk ‘menghakimi’ pemikiran Anand Krishna yang tertutang di dalam buku-bukunya. Hampir di setiap persidangan Hakim Hari Sasangka membawa setumpuk buku-buku Anand, dan mulai mencari-cari kekurangan Anand Krishna. Jelas prilaku Hakim Ketua yang ganjil ini menimbulkan kecurigaan bahwa Hakim memang sudah tidak Independen lagi.

“Saya tidak tahu kenapa seorang saksi yang hadir di dalam ruang sidang ini bisa meinterupsi Hakim Ketua dan bahkan menyodorkan apa yang dianggapnya “barang bukti” – padahal lagi-lagi tidak terkait sama sekali dengan dakwaan?” (Anand Krishna – Catatan yang dibacakan Anand di hadapan Hakim Ketua Albertina Ho , 15 Juni 2011)

Ketidak independen-an Hakim Hari Sasangka dalam memimpin sidang kian terlihat ketika saksi korban yang diperbolehkan masuk mengikuti jalannya persidangan dapat melakukan intrupsi dan menyodorkan apa yang dianggap olehnya adalah merupakan ‘barang bukti’ , dan Hakim Ketua Hari Sasangka tidak melarang , prilaku hakim tersebut sebenarnya sudah dapat di katagorikan melanggar hak azasi manusia yaitu praduga tak bersalah. Praduga tak bersalah tidak berlaku lagi untuk Anand Krishna, bahwa dengan ‘pemaksaan’ Anand harus menekam di Rutan Cipinang sebelum vonis bersalah dijatuhkan karena persidangan belum selesai, sehingga Anand melakukan 48 Hari aksi mogok makan sebagai wujud protesnya terhadap keputusan yang dinilainya tidak pada tempatnya tersebut.

Proses persidangan Anand krisna bergulir bak drama yang pentaskan dengan sekenario yang salin tumpang tidih, namun kemudian apa yang menjadi kejanggalan, apa yang menjadi tanda tanya terjawab sudah ketika Hakim Ketua Hari Sasangka tertangkap kamera sedang menemui Saksi Korban Shinta Kencana Kheng did lam mobil, aksi AFFAIR ini direkam oleh kamera dalam beberapa siatuasi berbeda. Dugaan keras terjadinya pelanggaran kode etik oleh hakim Hari Sasangka sedang diproses oleh KY dan MA. JIka KY dan MA memproses kasus ini dengan sebenar-benarnya, maka apa yang terjadi dibalik kasus Anand Krishna dapat terungkap. Siapa saja yang bermain didalam merekayasa kasus ini akan terungkap, semoga KY dan MA dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk mengungkap apa yang terjadi di balik AFFAIR Hakim Hari Sasangka dengan Saksi Korban Shinta Kencana Kheng.

Hakim Albertina Ho Memutuskan Untuk Memeriksa Ulang ke 12 Saksi Utama

Hakim Ketua Hari Sasangka dan 2 Hakim Anggota lainnya diganti secara mendandak, penggantian ini berkaitan dengan diketahuinya Affair Hakim Hari Sasangka dengan Shinta Kencana Kheng, kemudian Hakim Albertina Ho di tunjuk menjadi Hakim Ketua yang akan memimpin jalannya persidangan Anand Krishna. Hakim Ketua Albertina Ho kemudian memutuskan untuk memeriksa ulang ke 12 saksi utama, Jaksa Penuntut Martha keberatan dengan hal tersebut, namun Hakim Ketua Albertina Ho tetap kepada putusannya untuk memeriksa ulang ke 12 Saksi Utama.

Hakim Albertina Ho tidak lagi mengijinkan saksi-saksi korban untuk hadir di dalam persiadngan yang akan dilakukan tertutup tersebut, karena memang hal tersebut melanggar ketentuan pasal-pasal di KUHP.  Ada harapan bahwa dengan penggantian Majelis Hakim yang memimpin sidang dapat memberikan hawa segar sehingga keadilan dapat di tegakan, semoga harapan tersebut dapat terpenuhi. Dan semoga pula KY dan MA dapat juga menindak lanjuti laporan dugaan keras pelanggaran kode etik Hakim Hari Sasangka karena ada Affair dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng agar apa yang mendalangi dibalik Affair tersebut dapat terungkap dan memberikan kejelasan buat kita semua akan dugaan rekayasa di balik kasus Anand Krishna ini.

Selesai.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone