March 27, 2011

Benarkah Ada Upaya Untuk Pengkriminalisasian Terhadap Pemikiran Anand Krishna ?

Memasuki hari ke 20 (28 Maret 2011) aksi mogok makan Anand Krishna, kejanggalan demi kejanggalan yang melatari keputusan tokoh spiritual lintas agama ini untuk melakukan aksi mogok makannya sebagai tanda protes terhadap keputusan hakim kian tersibak, Dwi Ria Latifa, pengacara Anand Krishna, kembali mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia menduga majelis hakim berada di bawah tekanan pihak tertentu.

Hal ini diutarakan Dwi Ria merujuk pada fakta persidangan. “Saksi korban masuk (memberi kesaksian di pengadilan) bukan karena alasan hukum tapi sekadar untuk mengakomodir surat yang dikirimkan institusi tertentu,” ungkap Dwi sesaat setelah mengantarkan Adnan Buyung Nasution membesuk Anand Krishna di RS Pusat Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2011)

Sidang Tertutup Tetapi Saksi Pelapor Boleh Menghadiri Sidang, Tanya Mengapa ?

Ketika sidang sudah memasuki beberapa bulan, tiba-tiba ketika membuka sidang hakim menyampaikan bahwa ada satu institusi yang mengirimkan rekomendasi agar pelapor, dalam hal ini tentu saja TR dapat menghadiri sidang, namun kemudian TR sendiri tidak pernah hadir di dalam sidang yang hadir justeru adalah pihak saksi pelapora. Selalu ada 3 orang wanita yang menghadiri sidang tertutup itu, jadi sidang sebenarnya tidak pernah tertutup karena hasilnya dapat di ketahui oleh pihak ke tiga (di luar dari hakim, JPU dan pengacara).

Anand Krishna sendiri tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut, dan tetap menjalani persidangan dengan datang tepat waktu. Meski kemudian sidang sendiri sering kali molor, sidang dijadwalkan pukul 10.00 pagi, namun sering kali baru di gelar pada pukul 11.30 siang atau setelah jam makan siang. Alasan mengapa sidang sampai molor tidak di ketahui, karena tidak ada penjelasan secara terbuka.

Sidang Sepertinya Tidak Fokus, Tanya  Mengapa ?

Dwi Ria juga mengutarakan kegalauannya terhadap independensi ketua majelis hakim yang memimpin proses persidangan kasus Anand Krishna. Hal ini terungkap dari tidak terjalinnya benang merah antara tuduhan yang diarahkan pada Anand Krishna dan arah proses persidangan.

“Majelis hakim lebih mengarahkan jalannya proses peradilan pada penggalian fakta-fakta terkait pemikiran dan tulisan-tulisan Anand Krishna, bukan pada fakta-fakta tuduhan pelecehan seksual,” tandas Dwi.

Dwi mensinyalir, ada upaya mengkriminalisasi pemikiran Anand di balik kasus ini. Pasalnya, tidak ada upaya memadai pihak hakim untuk menggali tuduhan pelecehan seksual yang didakwakan kepada Anand.

Kejanggalan tersebut kian terlihat jelas ketika melihat statistik pembahasan di dalam sidang yang hanya berisikan 10% pembahasan seputar kasus pelecehan seksual yang di tuduhkan, selebihnya sidang membahas  permasalahan pemikiran dan buku-buku Anand Krishna. Mengapa  persidangan untuk kasus pelecehan seksual yang dibahas justeru pemikiran dari Anand Krishna ?, ada permainan apakah di balik persidangan ini ?, benarkan ada motif uang di balik itu semua ?, benarkan ada pengkriminalisasian terhadap pemikiran Anand Krishna .  Pertanyaan ini hanya dapat di jawab dengan sebuah persidangan yang objektif dan fair, hal tersebut baru dapat di lakukan jika hakim yang memimpin sidang dapat objektif dan tidak berpihak, serta tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun agar tegaknya sebuah keadilan. Dapatkan kejaksaan mewujudkan hal tersebut ?

Anand Krishna adalah Asset Bangsa Berhak Mendapatakan Proses Peradilan Yang Objektif

Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap Anand Krishna, terlepas dari kontroversial pemikiran yang ditawarkan oleh Anand Krishna, terlepas dari Anand Krishna adalah tokoh spiritual yang fenomenal. Anand Krishna adalah Asset bangsa. Pemikiran Anand Krishna telah di akui oleh badan internasional PBB, yayasan Anand Ashram yang di motori oleh Anand Krishna sudah di akui oleh badan international ini. Dengan kemampuannya sendiri, dengan kakinya sendiri, dengan tenaga dan upayanya sendiri seorang putra pertiwi, Anand Krishna, berhasil menarik hati oraganisasi International PBB, harusnya bangsa ini lebih menaruh perhataian terhadap Anand Krishna sebagai asset bangsa yang dapat berguna untuk kemajuan negeri.

Sebagai warga Negara, sebagai putra pertiwi, Anand Krishna berhak mendapatkan proses peradilan yang objektif dan fair. Jika Negara tidak mampu memberikannya, maka Negara ini telah gagal dalam mengemban dan menjalankan PANCASILA memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone