March 29, 2011

A.S Hikam Mendukung Petisi Pembebasan Anand Krishna

Dr. Muhammad A.S. Hikam, APU, adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1981 dari Universitas Gadjah Mada dan gelar doktor dari Universitas Honolulu pada tahun 1995. Sebelum ditunjuk menjadi menteri, ia adalah peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Melihat banyak kejanggalan di dalam proses persidangan Anand Krishna, As Hikam merasa prihatin dan atas dasar cinta kasih memberikan dukungan terhadap petisi pembebasan Anand Krishna.  “Saya sebagai sahabat Pak Anand Krishna, yang juga adalah sahabat (almaghfurlah) Gus Dur, menghimbau para pembaca The Hikam Forum untuk ikut mendukung pembebasan beliau dari tuduhan yang semena-mena dan tidak adil. Dengan menandatangani petisi untuk pembebasan beliau kita juga sedang memperjuangkan penghormatan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan perjuangan dari Pak Anand dan Gus Dur.” Begitu paparnya yang tertulis di dalam blognya The Hikam Forum.

Keganjilan yang paling mencolok adalah keputusan hakim yang tiba-tiba saja menjatuhkan penahan terhadap Anand Krishna, meski sebelum itu ada hal yang ganjil yaitu hakim memberikan izin kepada saksi-saksi pelapor untuk masuk ke dalam sidang tertutup. Yang kemudian belakangan di ketahui hal tersebut karena ada rekomendasi dari sebuah organisasi, sehingga keputusan hakim untuk menahan Anand Krishna di nilai sarat dengan intervensi pihak-pihak tertentu. Belum lagi persoalan waktu sidang yang sering kali molor diatas jam 11, bahkan pernah di ata jam 12, padahal sidang di jadwalakan pukul 10. Anand Krishna sering kali menunggu hingga berjam-jam di dalam ruang sidang maupun di dalam ruang tunggu.

Anand Krishna sendiri masih melakukan aksi protes mogok makan , hari ini memasuki hari ke 21. Keganjilan demi keganjilan dalam proses persidangan Anand Krishna terus terungkap diantaranya adalah sidang sudah tidak lagi memperkarakan kasus yang diajukan, namun beralih kepada pemikiran Anand Krishna. Hanya 10% yang membicarakan kasus pelecehan seksual yang sejak awal sudah tidak cukup bukti namun tetap di paksakan untuk di gelar, 90% memperkarakan pemikiran Anand Krishna yang dituang lewat buku-buka dan ceramahnya. Sejak awal kasus ini tidak cukup bukti karena tidak adanya saksi yang melihat sendiri kejadian pelecehan tersebut, semua saksi berdasarkan katanya, alias kasus ini berdasarkan rumor atau desas desus belaka. TRAGIS !, sebuah persidangan di gelar berdasarkan rumor, dan kemudian terdakwanya di tahan atas dakwaan yang kabur.

Anand Krishna sendiri tidak menuntut untuk di bebaskan dari semua dakwaan, namun Anand Krishna menuntut proses persidangan yang objektif dan fair. Aksi mogok makan Anand Krishna adalah bentuk perlawanan anti kekerasan dalam mencari keadilan, apa yang menimpa Anand Krishna bisa menimpa kita semua jika sebuah proses persidangan tidak di pegang oleh hakim yang amanah. Kejaksaan harus segera mengambil sikap tegas akan hal ini, bahkwa pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatan bahwa harusnya kejaksaan tersingung dengan keputusan hakim dalam mengajukan penahanan terhadap Anand Krishna.

Refrensi :

http://www.freeanandkrishna.com/

http://www.mashikam.com/2011/03/mari-mendukung-petisi-pembebasan-pak.html

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone