March 24, 2011

Kejaksaan Harusnya Tersinggung Oleh Keputusan Hakim Dalam Menahan Anand Krishna

Seusai menjeguk tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna yang masih di rawat di rumah sakit polri keramat jati, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan dengan tegas Kejaksaan seharusnya tersinggung atas putusan penahanan Anand oleh hakim. “Saya akan sampaikan ini kepada Jaksa Agung,” cetus dia.

Buyung menjelaskan hakim harus tidak berpihak sejak awal kasus, dan hakim harus kuat dari tekanan dari pihak manapun untuk memenang sebuah kasus, hakim harus objetif sehingga penyelenggaraan hukum dapat di tegakan. Buyung menambahkan  “Track record hakim harus diawasi. Katanya ada surat dari organisasi. Hakim tidak boleh terpengaruh tekanan dari pihak lain. Saya pembela hak perempuan tetapi dalam kasus ini harus dibuktikan dulu. Hakimnya harus diganti,” papar Buyung.

Pengantian hakim adalah sebuah upaya untuk mengembalikan proses persidangan menjadi objetif berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang di hadirkan di dalam persidangan, menurut Buyung hakim harus diganti karena melanggar kode etik. “Harusnya prasangka tidak bersalah, ini prasangka bersalah. Padahal belum apa-apa, baru pemeriksaan saksi. Belum ada tuntutan jaksa atau pembelaan apalagi vonis, ini kan melanggar,” kata Buyung .

Seperti yang di ketahui selama ini bahwa Anand Krishna selalu koorperatif dalam menjalankan persidangannya tidak pernah terlambat 1 kalipun, bahkan sering kali harus menunggu berjam-jam karena jadwal sidang molor tanpa alasan yang jelas, bahkan beberapa kali persidangan batal di gelar. Hal tersebut di atas sudah menampik alasan hakim yang menjatuhkan penahanan terhadap Anand Krishna atas dasar agar Anand Krishna tidak mengulangi perbuatannya, perbuatan yang di maksud oleh hakim itu sendiri tidak pernah berhasil di buktikan di dalam persidangan, seperti papar Buyung “Tetapi ini hakim melakukan penahanan karena seolah-olah takut akan mengulangi perbuatan atau tidak hadir dalam sidang. Padahal kan tidak, Pak Anand selalu hadir saat sidang. Lalu mau mengulangi lagi perbuatannya, ini bagaimana?” .

“Tetapi ini hakim melakukan penahanan karena seolah-olah takut akan mengulangi perbuatan atau tidak hadir dalam sidang. Padahal kan tidak, Pak Anand selalu hadir saat sidang. Lalu mau mengulangi lagi perbuatannya, ini bagaimana?” papar Buyung.

Hakim harus mampu menjadi tuan rumah yanga dil di dalam rumah hukum Indonesia, jika tidak lantas kemana harus mencari keadilan ? (ulasannya : http://hukum.kompasiana.com/2011/03/23/ada-apa-dengan-hukum-di-indonesia/)

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Share on FacebookTweet about this on TwitterShare on Google+Email this to someone